MAKASSAR – Tim Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Sulsel yang dibentuk oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo melaksanakan pertemuan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) di Jalan Amirullah, Kota Makassar. Tim ini melibatkan instansi terkait lingkup provinsi, termasuk DKPTPH.
Mereka memantau ketersediaan maupun harga pangan, mulai dari tingkat produsen sampai konsumen. Pertemuan yang diselenggarakan, Selasa, (30/5/2017), sekira pukul 09.00 Wita tersebut dihadiri beberapa pihak yang masuk dalam Tim Jejaring Keamanan Pangan.
Diantaranya Disperindag, Balai Besar POM, Karantina Hewan dan Tumbuhan, Dinas Kesehatan, Bappeda, UPTD OKKPD, BPTPH Maros, Asprindo, YLKI, Dinas Peternakan dan dari pihak DKPTPH.
Baca Juga :
Rencananya Tim Jejaring Keamanan Pangan ini melakukan pengawasan keamanan pangan sebelum menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai POM, Dr. Muh. Guntur membawakan materi yang membahas tentang rencana kerja Tim Jejaring.
Selanjutnya Kepala Dinas KPTPH Provinsi Sulsel, Ir. Fitriani, MP didampingi pelaksana kegiatan Kasie Keamanan Pangan DKPTPH Provinsi Sulsel, Sarijuddin SP, M.Si memberikan kata sambutan.
[NEXT]
Dikatakan, pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan yang kesemuanya itu dimaksudkan untuk memberikan jaminan keamanan pangan. Permasalahan keamanan pangan segar asal tumbuhan yang sering dijumpai pada saat ini diantaranya adanya kandungan residu pestisida dan logam berat pada sayur dan buah.
“Juga adanya cemaran mikroba karena kondisi higienis dan sanitasi lingkungan yang kurang baik, serta adanya penyalahgunaan bahan berbahaya yang dilarang pada pangan segar seperti formalin yang banyak digunakan sebagai pengawet pada buah-buahan,” papar Ir. Fitriani, MP.
Menurut Kadis KPTPH Sulsel, Ir. Fitriani, MP bahwa pada saat ini tuntutan dalam hal jaminan keamanan pangan semakin meningkat. Karena pangan yang aman dan bergizi merupakan hal penting dan sangat vital peranannya bagi kesehatan tubuh manusia.
Keamanan pangan juga telah menjadi pertimbangan pokok dalam dunia perdagangan, baik perdagangan di dalam maupun di luar negeri. Khususnya di era persaingan pasar global yang tidak lama lagi akan dihadapi oleh negara kita ke depan ini seperti, MEA, AFTA dan lain-lain.
“Terkait dengan keamanan pangan segar, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi atau peraturan antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, PP Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan, Permentan Tahun 2010 Tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan dan Pertanian,” urai Ir. Fitriani, MP.
Lebih lanjut dirinya berharap, dengan kerja tim seperti ini, maka persoalan inflasi dan gejolak harga pangan di luar batas kewajaran, dapat diantisipasi secara bersama-sama. Kata Kadis KPTPH Sulsel ini lagi, kalau masyarakat menemukan pangan yang mengandung bahan berbahaya, segera laporkan ke pihak berwenang untuk segera ditindaklanjuti.
“Kita harus ikut serta menjaga keamanan dan kesehatan makanan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat kita,” pungkasnya. (*)
Komentar