PACITAN — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pacitan bersama tim Intel Lanal berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan benih bening lobster (BBL) tanpa izin resmi, Rabu (28/5/2025) dini hari. Dua pria asal Pacitan diamankan dalam operasi gabungan yang digelar di kawasan perempatan Mentoro, Jalan KH. Maghribi, Desa Mentoro, Kabupaten Pacitan.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan BBL secara ilegal. Sekira pukul 00.45 WIB, tim gabungan menghentikan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra dengan nomor polisi AE 1048 XL yang dikendarai kedua tersangka berinisial IST (45) dan AS (42).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 139 plastik transparan berisi benih bening lobster yang disimpan di dalam lima box styrofoam. Total terdapat 27.650 ekor benur yang hendak diserahkan kepada seseorang di rest area tol wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kepolisian menyebut pengangkutan BBL tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan berusaha di sektor perikanan. Aksi ini dinilai dapat merugikan masyarakat serta membahayakan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah perairan Indonesia.
“Pelaku diduga melakukan pengangkutan benih lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023,” terang penyidik dari Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Pacitan dalam keterangan tertulis.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perikanan yang mengatur larangan mengedarkan atau membawa ikan tanpa izin dalam wilayah pengelolaan perikanan nasional.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik BBL dan jaringan penyelundupan yang lebih luas. Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Pacitan untuk proses hukum selanjutnya.(**)
Komentar