MAKASSAR – Timsus Polda Sulsel berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2017 di jalan Daya Tata Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Jumat (30/6/2017), sekira pukul 06.00 Wita. Pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi No Pol : LP/1730/2017/Restabes Makassar/Sek Biringkanaya.
Penangkapan pelaku yang bernama Muhlis (55), asal Ternate, warga jalan Nuri lorong 300 , Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso Kota Makassar ini berkat hasil lidik tentang keberadaan pelaku di sekitar jalan Buru lorong 300 Kota Makassar.
Dari informasi tersebut Timsus bergerak mencari keberadaan pelaku dan sekira pukul 06.00 Wita, pelaku berhasil di amankan di sekitar jalan Nuri, Kelurahan Lette, Kota Makassar.
Baca Juga :
Hasil interogasi awal diketahui pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Makassar dan pencurian yang terakhir di jalan Daya Raya Makassar. Pelaku sendiri merupakan Residivis dalam kasus pencurian dengan sasaran Rumah kosong.
Selain pelaku, Timsus juga menyita barang bukti berupa 1 buah HP Lenovo a 6000, 1 buah HP Nokia 110, 4 buah cincin emas dan 3 buah gelang emas.
Selanjutnya pelaku di bawa dan di amankan di Posko Timsus Polda sulsel untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (*)
Komentar