MAKASSAR — Informasi rangkap jabatan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Dwia Aries Tina Pulubuhu sudah terkuak. Pihak kampus telah membenarkannya menjabat sebagai Komisaris Independen PT Vale.
Dwia menduduki kursi penting di perusahaan tambang nikel terbesar di Tanah Air itu sejak September 2020 lalu dan disebut mendapat restu dari Majelis Wali Amanah (MWA), Kemendikbud, dan Kemenpan RB.
Dalam statuta Unhas, jabatan ganda ini bertentangan. Rektor dilarang merangkap jabatan sesuai dengan PP 53 Tahun 2015.
Pada BAB IV Siatem Pengelolaan Pasal 27 Poin 4 ditegaskan rektor dilarang merangkap jabatan. Pada huruf d disebutkan rangkap jabatan itu termasuk di badan usaha di dalam maupun luar Unhas.
Lantas berapa besaran remunerasi yang diterima Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu dari PT Vale sebagai Komisaris Independen?
Berdasarkan penelusuran Lintasterkini.com, dilansir dari dunia-energi.com, remunerasi sebagai komisaris independen sempat diusulkan sebesar 12.500 dollar Amerika atau Rp181,9 juta per kuartal melalui RUPS tahunan pada 2019 lalu.
Jika dibagi per bulan, maka komisaris independen menerima Rp60,6 juta. Sementara jika dihitung dalam setahun, komisaris independen akan mendapat uang balas jasa sebesar Rp727,6 juta.
Usulan remunerasi tersebut masuk dalam 10 agenda RUPS yang dilaksanakan 2019 lalu di Financial Hall, Graha Niaga, Jakarta.
Tidak berhenti di situ, dalam RUPS tersebut komisaris independen juga diusulkan menerima 2.500 dollar Amerika atau Rp36,3 juta per kehadiran rapat.(*)