MAKASSAR — SY (22), warga perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kota Makassar dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, Rabu (29/6/2022). Terduga pelaku diamankan petugas di rumahnya di perumahan BTP Blok A Nomor 40 dengan Barang Bukti (BB) berupa 14 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 105.1 gram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan yang di konfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga :
” Terduga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada lintasterkini.com, Kamis (30/6/2022).
Adapun pasal yang disangkakan, lanjut Dodi, terduga pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (*)
Komentar