PINRANG – Kinerja penyidik SatReskrim Polres Pinrang kembali menuai sorotan tajam. Hal itu terkait ditangguhkannya penahanan Alimin marhabang (53) pejabat Penilik Sekolah pada Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Pinrang yang telah menjadi tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
Ini dilontarkan salah seorang paman korban yang meminta namanya tidak dimediakan. Selain menyoroti langkah Polres Pinrang yang telah memberikan penangguhan penahanan terhadap pelaku, ia juga mempertanyakan kinerja Polres Pinrang yang menyeret Nuriati, ibu korban sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan.
“Kami ini korban karena yang membatalkan pernikahan adalah pihak pelaku sendiri disebabkan anak pelaku yang ingin disandingkan dengan korban tidak jadi bercerai dengan isteri terdahulunya. Harusnya kami yang menuntut mereka karena ini sudah masalah siri’ dan tindak pidana, anak kami dilamar tapi tidak jadi dinikahi malah di rusak kehormatannya. Dimana keadilan kalau begini. Tolong bapak Kapolres Pinrang dan jajarannya memiliki hati nurani sedikit “, harapnya dengan sedih.
Hal yang sama diutarakan, Seza Bima, seorang tokoh Mahasiswa dari Pergerakan Mahasisw Islam Indonesia (PMII) cabang Pinrang. Menurut Seza, banyak kejanggalan yang telah dipertontonkan aparat kepolisian dalam menangani proses hukum kasus ini. Olehnya itu ia menegaskan, PMII Cabang Pinrang telah menyatakan sikap untuk mengawal jalannya proses hukum kasus asusila tersebut.
” Kami sangat menyayangkan kinerja Polres Pinrang dalam menangani kasus ini. Sudah jelas, korban dirusak kehormatannya dan pihak keluarga korban dipermalukan karena telah dilamar namun tidak jadi dinikahi. Jangan sampai ini hanya tipu muslihat pelaku agar bisa mencabuli korban dengan jalan menggunakan anaknya yang sudah menikah sebagai calon yang akan mempersunting korban. Parahnya lagi, Polres menangguhkan penahanan pelaku. ada apa dengan hukum di Kabupaten Pinrang kalau sudah begini kenyataannya “, ucapnya dengan kecewa.
Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi melalui Kasubag Humas AKP Andi Arnold yang dikonfirmasi perihal itu, membenarkan penangguhan penahanan pelaku. Arnold mengatakan, penangguhan penahanan pelaku dilakukan pihaknya berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak. ” Ini kesepakatan kedua belah pihak. Penahanan pelaku dan ibu korban sama sama kami tangguhkan, namun proses hukumnya tetap berjalan “, jelas Arnold di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2015) siang.
Terkait proses hukum ibu korban, Arnold mengungkapkan, langkah itu diambil berdasarkan laporan dari lelaki AL yang merasa uang lamarannya telah digelapkan karena terlapor telah membelanjakan uang lamaran tersebut hingga habis sementara pernikahan telah ia batalkan. Untuk kedua kasus ini, lelaki AL, pelaku pencabulan anak dibawah umur akan kami jerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2011 tentang perlindungana anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara untuk ibu korban akan kami jerat pasal 378 subsidier pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Aroelk)