MAKASSAR – Rudi alias Rudi Kuda (28), ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin Ipda Haris Wicaksono, di rUmah kostnya Jalan Zebra, Sabtu (30/7/2016), sekira 04.00 Wita. Saat digerebek, pelaku turun dari lantai 2 kamarnya dan langsung menyerahkan diri.
Sebelum digelandang petugas, pelaku yang merupakan residivis kasus pembobolan rumah dan baru saja bebas tahun 2016 terkait kasus Curat di wilayah hukum Polsek Tamalate ini, sempat mencium anaknya yang masih balita dalam gendongan istrinya. Sang istri berderai air mata menyaksikan suami dan bapak dari anaknya tersebut ditangkap petugas.
Selanjutnya pelaku digelandang oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel guna pengembangan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pembobolan rumah tahun 2016 bersama rekannya bernama Lilong di jalan Abdullah Daeng Sirua dua minggu lalu. Mereka berhasil membawa uang Rp 4 juta, satu unit laptop merk Asus warna putih, Hp Nokia dua buah dijual di lorong 42 jalan Veteran seharga 200 ribu. Laptop seharga 500 ribu. Sejauh ini pelaku masih dalam pengembangan lebih lanjut. (*)