Dua Kali Terlibat Curanmor, Penjual Roti Ini Ditangkap Resmob Polda Sulsel

MAKASSAR – Tim Resmob Polda Sulsel dipimpin Iptu Alexander Bura mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Penangkapan pelaku curanmor bernama Andika Permana Putra Ramadhan alias Andika (22) dilakukan, Jumat(28/7/2017), sekira pukul 21.00 Wita.
Pelaku curanmor, Andika Permana Putra Ramadan alias Andika (22) adalah warga Jalan Datuk Ribandang III, Kelurahan Ujung Pandang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Ia kesehariannya sebagai penjual roti, diringkus berdasarkan laporan kepolisian nomor : LP/432/III/2017/Restabes Mksr/Sek Tamalanrea, tanggal 27 Maret 2017.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan 3 (tiga) kali aksi curanmor di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Sejumlah lokasi aksi curanmor disebutkan pelaku yakni , Rabu tanggal 26 Maret 2016, sekira pukul 21.00 Wita di Perumahan Bumi Tamalanrea Permai Blok H Nomor 571 Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
“Aksi pelaku Andika dilakukan bersama rekannya inisial A alias AW yang masuk ke dalam pekarangan rumah korban, kemudian mengambil sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru DD 3996 JR milik korban. Kemudian sepeda motor dijual oleh A alias AW yang kini (DPO),” ujar Iptu Alexander Bura.
Lebih lanjut Alexander Bura mengemukakan, aksi pelaku selanjutnya dilakukan pada Bulan November tahun 2016 di samping kanal Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Dalam melakukan aksi ini pelaku Andika bersama dengan Abdullah alias Cokelat (24), warga Jalan Korban 40.000 Jiwa.
Abdullah alias Cokelat sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Makassar dengan kasus yang berbeda yakni mengambil sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang terparkir di pinggir jalan depan rumah korban. Sepeda motor tersebut lalu dijual oleh Cokelat. Sejauh ini Tim Resmob Polda Sulsel masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. (*)