MAKASSAR – Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Universitas Sawerigading Makassar (LKBH Unsa) melaksanakan penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu. Penyuluhan hukum ini dilakukan di Markas Satpol PP Makassar Jl. Ahmad Yani, Makassar, Sabtu, (29/7/2017).
Penyuluhan hukum dihadiri Ketua LKBH Universitas Sawerigading, Maemanah SH, MH didampingi Daniel, SH, MH beserta anggota Paralegal Unsa Makassar dan puluhan Satpol PP Kota Makassar. Penyuluhan dimulai pukul 10.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita diikuti peserta dengan penuh antusias.
Dalam kesempatan tersebut, Maemanah menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan peranan bantuan hukum dalam hal memenuhi akses keadilan. Selain itu, bertujuan mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Baca Juga :
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 menyebutkan bahwa bantuan hukum meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik litigasi maupun non litigasi.
“Adapun syarat-syarat untuk memperoleh bantuan hukum adalah mengajukan permohonan secara tertulis berisi identitas pemohon dan uraian singkat pokok perkara, menyerahkan dokumen perkara, dan melampirkan surat keterangan tidak mampu,” jelas Maemanah.
Sementara itu, Abdul Latif mewakili Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar mengucapkan terima kasih kepada LKBH Unsa Makassar atas kesediaan menyampaikan informasi tentang hukum. Dengan demikian, sehingga personil tidak salah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai perangkat daerah di bidang penegakan perda, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (*)
Komentar