MAKASSAR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) kelebihan kapasitan. Olehnya itu, sebanyak 400 narapidana kasus narkotika di Sulawesi Selatan (Sulsel) dipindahkan.
“Untuk over kapasitas kita mengirimkan sekitar 400 narapidana ke seluruh wilayah di Sulsel,” kata Kapala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Suprapto di Makassar, Jumat (29/7/2022).
Suprapto menjelaskan untuk kapasitas Rutan Makassar yang semula menampung 1.800 narapidana kini telah berkurang menajadi 1.300 orang. Begitu juga dengan Lapas Narkotika Bolangi di Gowa yang hampir 1.300 orang, juga dikurangi. Menurut Suprapto, pemindahan 400 narapidana kasus narkotika ini selain karena oever kapasitas juga mengantisipasi gangguan keamanan dan pelanggaran HAM dalam sel.
“Kita mengambil langkah itu dengan mendistribusikan ke seluruh daerah agar menghindari kepadatan maupun pelanggaran atau gangguan HAM,” tuturnya.
Salah satu pertimbangan pemindahan juga ditemukannya penyelundupan narkoba dalam rutan maupun lapas. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Simanjuntak membentuk tim khusus untuk mendeteksi penyelundupan narkoba dalam tahanan. BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Selidiki Dugaan Napi Kendalikan Narkoba dari Lapas
“Mereka dibekali kemampuan intelijen dan sementara berlatih di Mako Brimob Polda Sulsel dalam rangka antisipasi kejadian pelanggaran HAM,” tuturnya. (*)