PINRANG – Kasus penganiayaan MN (9), seorang pelajar kelas 4 di Sekolah Dasar (SD) Negeri 08 Unggulan Pinrang, Selasa (24/8/2015) pekan lalu, sangat disayangkan sejumlah pihak. Ini mengingat, Mahmuddin, pelaku penganiayaan adalah guru dan sekaligus wali kelas dari MN sendiri.
“Kami sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Yang jelasnya, kami selalu mengingatkan kepada seluruh guru agar mengedepankan teknik pengajaran dan sikap tauladan sebagai seorang tenaga pengajar profesional,”ucap Muslimin Habe, kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (DisDikpora) kabupaten Pinrang.
Terkait informasi yang berkembang bahwa oknum guru tersebut sudah kerap bertindak kasar kepada anak didiknya, Muslimin berjanji, pihaknya akan mencari tahu kebenaran hal itu.
“Yang jelasnya, sanksi tegas akan kami berikan kepada yang bersangkutan akan perbuatannya kali ini. Hal seperti ini tidak bisa kami tolerir karena menyangkut tindak kekerasan terhadap anak dan telah mencoreng dunia pendidikan,” jelasnya.
Terpisah, Ulfa, ibu korban dengan tegas menyatakan tidak akan mencabut laporan kepolisiannya dan meminta agar oknum guru yang bersangkutan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku harus ditindak tegas dan jangan lagi dibiarkan mengajar di sekolah tersebut. Saya tidak akan mencabut laporan penganiayaan anak saya di Polres Pinrang,”tegas Ulfa. (Aroelk)