PiNRANG – Meinindak lanjuti aduan warga di rubrik Halo Kapolda, aparat Polres Pinrang melakukan penggerebekan di Jalan Murtala Timur lorong 3 Kota Pinrang, Senin (29/8/2016). Alhasil, sekira pukul 15.30 Wita, Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang berhasil membekuk dua pelaku Narkoba, Safwan alias Ampuh (18) dan MR (16) warga jalan Ahmad Yani yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMK.
Kedua pelaku yang berboncengan motor dibekuk petugas di jalan Pelita Timur, Kelurahan Lalabata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dengan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sabu seberat 0,37 gram. Adapula uang tunai sebanyak Rp 220 ribu yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu sabu, satu unit sepeda motor yang diakui milik Haerul (pemilik sabu sabu) dan dua buah Handphone milik kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Senin (29/8/2016) malam, membenarkan adanya pengungkapan oleh jajaran satuannya tersebut.
“Keduanya berperan sebagai kurir. Saat hendak ditangkap, Safwan sempat melempar barang bukti (BB) sabu sabu yang dibawanya ke jalan, namu berhasil ditemukan petugas yang berada di belakangnya. Pelaku mengaku, sabu sabu itu milik Haerul (23), seorang tenaga honorer pada kantor DPRD Pinrang, dan beralamat di jalan Murtala Timur lorong 3, Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang Pinrang,” jelas Nasir.
Selanjutnya kata Nasir, dilakukan pengembangan ke rumah Haerul, namun yang bersangkutan telah kabur. Dengan didampingi orang tua Haerul, petugas masuk dan melakukan penggeledahan di kamar Haerul. Di kamar itu, ditemukan BB berupa 2 buah timbangan elektrik, 2 pak sachet plastik paketan sabu dan seperangkat alat hisap sabu sabu.
“Untuk proses lidik dan sidik selanjutnya, kedua pelaku kami serahkan ke Satuan ResNarkoba. Untuk Haerul, masih terus kami lakukan pengejaran,” terang Nasir. (*)