MAKASSAR – Maraknya becak motor (bentor) yang kini beroperasi di jalur protokol membuat para pengemudi kendaraan lain jadi geram. Pasalnya kendaraan tersebut statusnya hingga saat ini belum memiliki payung hukum.
Menanggapi hal itu, pihak Polrestabes Makassar akan melakukan tindakan tegas terkait keberadaan bentor berdasarkan komitmen yang telah terbangun terhadap Pemerintah kota Makassar. Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Hamka Mappaita yang dimintai tanggapanya, terkait maraknya bentor beroperasi di Makassar.
Hamka mengatakan, pihaknya sejauh ini tak menepik atas maraknya bentor yang beroperasi di pusat keramaian kota terlebih lagi pada Jalan protokol.
“Memang kami akui jika marak bentor beroperasi di tengah kota di jalanan protokol dan jalan provinsi. Dengan demikian kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pengemudi bentor. Dimana sejauh ini, melalui aturan yang telah disepakati jika pengoperasian bentor hanya di area kompleks perumahan saja dan perkampungan,” beber Hamka, Selasa (30/8/2016)
Lebih lanjut Hamka mengungkapkan, tindakan tegas yang akan dilakukan tak lain akan menyosialisasikan terhadap tukang bentor dengan cara mengarahkan kepada aturan yang telah disepakati.
“Kita beberapa waktu lalu telah menyepakati aturan tersebut jika pengoperasian bentor hanya di kompleks perumahan saja dan perkampungan. Dan itu telah disepakati. Hanya saja sejauh ini memang belum ada payung hukumnya, namun dalam kesepakatan tentu harus ditindak lanjuti,”kata Hamka. (*)