PINRANG — Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Teppo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang dengan tersangka Rusman, mantan Kepala Pasar Teppo, terus bergulir. Malahan, informasi terkahir yang dihimpun lintasterkini.com, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka sudah
dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.
Baca Juga :
“Iya, BAP-nya sudah dinyatakan lengkap atau P-21, belum lama ini,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Muhammad Yusran kepada awak media, Kamis (30/8/2018).
Baca Juga :
Saat ini, lanjut Yusran, pihaknya tinggal menunggu tahap dua yaitu
penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Pinrang.
Baca Juga :
Untuk diketahui, proyek pembangunan pasar Teppo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang tersebut menelan anggaran sebesar Rp4,7 Miliar yang bersumber dari APBN-P tahun 2015. (*)
Baca Juga :
Komentar