MAKASSAR – Sebanyak sembilan rumah yang berada di Jalan Koptu Harun Makassar, Sulawesi Selatan dieksekusi PT. Sulsel Citra Indonesia atau Perseroda Sulsel, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 10.00 Wita. Eksekusi dilakukan dengan cara meminta pihak yang menempati rumah untuk segera mengosongkan.
Aksi pengosongan yang dilakukan perseroda dibantu Satpol PP Pemprov Sulsel, Polisi dan TNI tersebut sempat diwarnai penolakan. Bahkan beberapa yang mengaku sebagai ahli waris sempat memprotes dan mempertahankan rumahnya untuk tidak dikosongkan.
Sempat pula terjadi aksi saling dorong akibat mereka yang mengaku sebagai pemilik tidak mengizinkan pihak Satpol PP dan tim eksekusi untuk masuk ke dalam rumah. Meski demikian, ketegangan bisa teratasi.
Salah seorang warga Musdalifa, mengaku menolak aksi penertiban atau eksekusi tersebut. Seharusnya, kata dia, ada putusan pengadilan sebelum dilakukan penertiban atau eksekusi.
“Harusnya ada pemberitahuan atau mediasi untuk mencari jalan keluar, sebelum dilakukan eksekusi. Namun kami hanya beberapa kali mediasi dan tidak ada solusi,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya menolak dan akan melakukan langkah hukum terkait dengan pengosongan paksa yang dilakukan pihak PT. Sulsel Citra Indonesia atau perseroda.
“Lahan ini sudah tinggal dari tahun 1960 an. Orang tua kami di sini adalah karyawan perusahan pabrik minyak. Orang tua kami tidak pernah diberikan haknya sampai meninggal, dan tidak jelas apakah diberhentikan atau dipensiunkan. Itulah kami kenapa tetap bertahan di sini,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Direksi Perseroda Sulsel yang berusaha dimintai keterangan oleh wartawan di lokasi belum mau memberikan keterangan. Alasanya, karena eksekusi masih sedang berlangsung. (*)
Komentar