Logo Lintasterkini

Eksekusi Rumah di Jalan Koptu Harun Diwarnai Protes dan Saling Dorong

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Selasa, 30 Agustus 2022 12:57

Anggota Satpol PP berusaha mengamankan seorang wanita yang mempertahan rumahnya dari eksekusi
Anggota Satpol PP berusaha mengamankan seorang wanita yang mempertahan rumahnya dari eksekusi

MAKASSAR – Sebanyak sembilan rumah yang berada di Jalan Koptu Harun Makassar, Sulawesi Selatan dieksekusi PT. Sulsel Citra Indonesia atau Perseroda Sulsel, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 10.00 Wita. Eksekusi dilakukan dengan cara meminta pihak yang menempati rumah untuk segera mengosongkan.

Aksi pengosongan yang dilakukan perseroda dibantu Satpol PP Pemprov Sulsel, Polisi dan TNI tersebut sempat diwarnai penolakan. Bahkan beberapa yang mengaku sebagai ahli waris sempat memprotes dan mempertahankan rumahnya untuk tidak dikosongkan.

Sempat pula terjadi aksi saling dorong akibat mereka yang mengaku sebagai pemilik tidak mengizinkan pihak Satpol PP dan tim eksekusi untuk masuk ke dalam rumah. Meski demikian, ketegangan bisa teratasi.

Salah seorang warga Musdalifa, mengaku menolak aksi penertiban atau eksekusi tersebut. Seharusnya, kata dia, ada putusan pengadilan sebelum dilakukan penertiban atau eksekusi.

“Harusnya ada pemberitahuan atau mediasi untuk mencari jalan keluar, sebelum dilakukan eksekusi. Namun kami hanya beberapa kali mediasi dan tidak ada solusi,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya menolak dan akan melakukan langkah hukum terkait dengan pengosongan paksa yang dilakukan pihak PT. Sulsel Citra Indonesia atau perseroda.

Aksi saling dorong di lokasi eksekusi di Jalan Koptu Harun Makassar

“Lahan ini sudah tinggal dari tahun 1960 an. Orang tua kami di sini adalah karyawan perusahan pabrik minyak. Orang tua kami tidak pernah diberikan haknya sampai meninggal, dan tidak jelas apakah diberhentikan atau dipensiunkan. Itulah kami kenapa tetap bertahan di sini,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Direksi Perseroda Sulsel yang berusaha dimintai keterangan oleh wartawan di lokasi belum mau memberikan keterangan. Alasanya, karena eksekusi masih sedang berlangsung. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Mei 2023 15:30
Ini Hasil Keputusan KPPU Soal Perkara Minyak Goreng Kemasan
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal...
News28 Mei 2023 12:29
BPBD Makassar Bakal Hadirkan Motor Listrik dari Kalla Kars
MAKASSAR – Kalla Kars kembali memboyong motor listrik United ke lingkup Pemerintah Kota Makassar. Kali ini lokasi test ride digelar di Kantor Ba...
News27 Mei 2023 11:19
Gubernur Sulsel Buka Lantang Fest “Pesta Rakyat Adat Lammang 2023” di Takalar
TAKALAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, membuka Lantang Fest “Pesta Rakyat Adat Lammang 2023” di Desa ...
News27 Mei 2023 09:43
Pj Sekda Andi Darmawan Tepis Isu Dimajukannya Hari Jadi Sulsel
MAKASSAR – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, menegaskan rangkaian kegiatan pelaksanaan H...