JAKARTA – Beginilah tampang tiga oknum TNI yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga telah melakukan tindakan penganiayaan serta menculikan terhadap pemuda asal Aceh yang bernama Imam Masykur.
Ketiga oknum TNI tersebut adalah Praka RM, Praka HS dan Praka J. Mereka bertiga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Hamim Tohari.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan,” ucap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari kepada wartawan
Hal tersebut berhasil diselidiki oleh Pomdam Jaya melanjutkan pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian telah mendapatkan laporan pada 14 Agustus 2023. Terkait dugaan penculikan, pemeran hingga penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia. Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari menuturkan lebih lanjut. Dalam kasus yang melibatkan oknum TNI itu terdapat satu orang yang merupakan sebagai warga sipil. Salah satu warga sipilnya merupakan Kakak ipar dari Praka RM.
“Betul, betul, kakak ipar (Praka RM),” kata Brigjen TNI Hamim Tohari saat menyampaikan keterangan pers di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
Selain itu juga, dibenarkan oleh Direksi Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi terkait keterlibatan Kakak ipar dari Praka RM. (*)