ENREKANG – Setelah pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Enrekang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang segera merespons dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemilu yang muncul. Tindakan ini dilakukan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, Parmas, dan Humas Bawaslu Enrekang, Haslipa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal mengenai keterlibatan ASN dan penyelenggara pemilu dalam rombongan pendaftaran pasangan calon.
“Kami akan segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran ini dengan langkah-langkah tegas dan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Haslipa.
Bawaslu Enrekang melakukan penelusuran berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan informasi dari masyarakat. Haslipa menegaskan komitmen Bawaslu untuk bertindak tegas dalam menanggapi setiap dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilihan 2024.
“Bawaslu Enrekang akan memastikan bahwa setiap bentuk dugaan pelanggaran akan ditindak secara serius untuk menjaga integritas pemilihan,” tegas Haslipa.
Haslipa juga mengimbau masyarakat untuk aktif dalam melaporkan setiap indikasi pelanggaran pemilihan.
“Kami selalu terbuka menerima masukan dan laporan dari masyarakat. Jangan ragu untuk datang ke Bawaslu dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran pemilihan,” tutup Haslipa. (*)