MAKASSAR – Oknum anggota Polsek Tallo, Brigadir Polisi (Brigpol) Sudarmansyah terncam hukuman pemecatan, setelah ditangkap saat akan menyelundupkan sabusabu seberat 10 gram ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Saat ini, oknum itu masih ditahan, dan masih menjalani proses pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha, Sabtu (29/9/2012) mengatakan, pengembangan terhadap kasus penangkapan oknum polisi itu masih terus dilakukan pihaknya. Ini dilakukan untuk mengungkap jaringannya yang lain.
Sementara, kata dia, sanksi yang bakal dijatuhi oknum polisi itu pasti akan berat. “Apalagi dia adalah oknum polisi, tentunya hukumannya bisa berat. Bisa sampai pada pemecatan,” tandasnya.
Brigpol Sudarmansyah, ditangkap pihak sipir Rutan saat akan menjenguk salah seorang tahanan. Saat itu, dia geledah pihak sipir penjara dan berhasil didapatkan 10 gram sabusabu di saku jaketnya. (er)
Komentar