ENREKANG – Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polres Enrekang, Rabu (30/9/2015) sekira pukul 04.00 Wita meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu yaitu Ahmad Nur Mansur (27) dan Bakri (27). Mereka diringkus dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) yang digelar jajaran Polres Enrekang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Pinrang, dimana Ahmad beralamat di Kecamatan Paleteang dan Bakri berasal dari kampung Binanga Karaeng Kecamatan Lembang.
Kapolres Enrekang Leo JT melalui Kasat ResNarkoba AKP Ridwan dalam keterangannya kepada awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua pelaku pengedar barang haram tersebut di jalan Siliwangi Batili kelurahan Galonta Kabupaten Enrekang saat dilakukan Operasi Antik oleh jajarannya.
“Kedua pelaku terjaring saat digelar operasi Antik. Pelaku mengendarai motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KT 5514 GU. Barang bukti yang kami temukan yaitu satu paket lurus dan dua paket bengkok narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah sadel motor bersama satu paket alat isap pires jarum dan korek api. Selain itu, dalam saku celana pelaku juga ditemukan alat isap (Bong),” ungkap Ridwan.
Ridwan menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya datang ke Enrekang guna memenuhi pesanan salah seorang konsumen pembelinya. “Kasus ini akan kami terus kembangkan untuk membongkar jaringannya di Enrekang “, terang Ridwan.
Terpisah, Bakri, salah seorang pelaku pengedar dalam keterangannya mengaku jika barang haram tersebut mereka peroleh dari salah satu bandar di Kabupaten Pinrang. ” Saya ambil barang dari Pinrang pak karena ada pembeli yang pesan di Enrekang,” aku Bakri. (Aroelk)