MAKASSAR – Aparat Resmob Gegana Brimob Polda Sulselbar bersama anggota Satuan Narkoba Polda Sulselbar menangkap lima bandar sabusabu di Jalan Dangko lorong 31, Rabu (30/9/2015) sekira pukul 14.20 Wita. Mereka diamankan dari hasil pengembangan dari Sutomo bandar besar yang sebelumnya diamankan terlebih dahulu.
Informasi yang dihimpun polisi awalnya melakukan pengembangan yang merupakan hasil interogasi tersangka Sutomo. Tak lama, setelah petugas melakukan pengintaian, akhirnya ditangkap lima pelaku.
Mereka yang diamankan yakni Jamaluddin Dg Kalu (52), warga Jalan Dangko Lr.31, Suhendra (22), Hamka, Fajar (18) dan Sofyan (29). Mereka langsung dibawa ke markas Resmob Gegana di Jalan Sultan Alauddin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 18 sachet sabu seberat 15,38 gram, cachet kosong untuk menyimpan narkoba, satu bilah badik, empat unit HP, tiga botol alat isap Sabu, uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp. 3.893.000. (mul)