PINRANG – Kasus temuan daging impor yang berasal dari Australia dan India di Kabupaten Pinrang, kembali memasuki babak baru. Ternyata, pendistribusi dan pemilik usaha daging di jalan Imam Bonjol Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang tersebut seorang pejabat pemerintahan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Namun yang sangat disayangkan, pemilik usaha Hj Wahdah yang mengaku sebagai Lurah Maccini Baru di Kota Makassar, saat dimintai keterangannya oleh petugas kepolisian dari Polsek Watang Sawitto Pinrang dan pihak Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan Kabupaten Pinrang, Sabtu (30/9/2017) di lokasi penjualan (TKP Penggerebekan), langsung mengamuk karena stok daging impor jualannya disegel polisi.
Parahnya lagi, pemilik yang bernama Hj Wahdah dan mengaku Lurah Maccini Baru Kota Makassar ini, tidak memberi kesempatan kepada petugas kepolisian dan Dinas Peternakan untuk berbicara. Wahdah terlihat merasa dirinya benar dan usaha daging impornya ini resmi.
“Saya tidak terima ini. Mana surat perintah penyegelannya. Saya juga aparat, saya lurah di Makassar,” ucapnya sambil emosi.
Menurut Wahdah, harusnya sebelum disegel, aparat memyampaikan lebih dahulu kepadanya. Karena ia sebagai pemilik usaha, dan orang tuanya hanya sebagai pengelola dan pemilik rumah.
Namun saat dimintai dokumen perizinannya oleh tim petugas gabungan, Wahdah tidak mampu memperlihatkan dokumen yang diminta dan hanya bisa memperlihatkan surat keterangan dari balai karantina hewan. lucunya lagi, Wahdah tetap ngotot jika surat keterangan dari Balai Karantina miliknya itu adalah dokumen izin resmi untuk daging impornya, dan tidak menerima pernyataan pihak Disnak Kabupaten Pinrang yang meminta sejumlah dokumen izin lainnya sesuai aturan resmi yang berlaku.
“Sesuai aturan dari surat edaran Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, ada delapan poin persyaratan perizinan yang harus dimiliki pemilik dalam mengelola daging impor beku. Namun saat kita mintai dokumen-dokumen tersebut, tidak satu pun yangampu diperlihatkan sang pemilik yang mengaku ibu lurah di Makassar,” ungkap drh Elvi Martina kepada lintasterkini.com, sambil memperlihatkan foto copy surat edaran Kementerian terkait.
Elvi menegaskan, jika nanti bedasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian sampel, ternyata daging ini betul impor dan tak layak konsumsi atau pemilik tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinannya, sanksinya yaitu penyitaan dan bahkan bisa pemusnahan. (*)
Simak videonya :