Logo Lintasterkini

Kapolda Sulsel : Tidak Netral, Sebelum Adzan Mahgrib Kita Akan Tindak Tegas

Maulana Karim
Maulana Karim

Rabu, 30 September 2020 22:56

Kapolda Sulsel,Irjen Pol Merdysam saat vidoe conference
Kapolda Sulsel,Irjen Pol Merdysam saat vidoe conference

MAKASSAR– Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Merdisyam mengimbau anggota Polda Sulsel untuk menjaga netralitas. Selain itu, ia juga berharap proses Pilkada 2020 yang dilaksanakan 12 Kabupaten atau Kota serentak pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang di Sulsel, dapat dilaksanakan dengan aman dan kondusif.

“Dalam Pilkada nanti, saya tegaskan anggota Polri di jajaran Polda Sulsel jaga netralitas, saya tidak mau mendengar, tidak mau ada laporan terkait dengan sikap netralalitas anggota dalam Pilkada khususya di kabupaten kota, kita tahu di daerah masing-masing apa lagi mungkin, yang terkait dengan beberapa pasangan calon yang sekarang sudah masuk tahap kampanye, pasti ada hubungan kekerabatan, pasti ada hubungan emosional, pasti ada hubungan satu sama lain yang dekat, jangan sampai ada di manfaatkan atau anggota berbuat sesuatu hal yang netral,,” kata Merdisyam, Rabu (30/9).

Mantan Kapolda Sultra ini juga menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Video Conference dengan anggota Komisi III DPR RI dan Kapolri, Rabu (30/09) di Mapolda Sulsel.

Selain itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdysam dalam kesempatan itu, mewanti-wanti kepada seluruh anggota Polda Sulsel, jika memang ada yang terlibat politik atau mendukung salah satu pasangan calon selama masa Pilkada. ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan segan-segan menindak tegas.

“Kalau Kapolri sudah menyampaikan akan menindak tegas tanpa menunggu ayam berkokok, dan saya juga mengikuti itu, sebelum azan maghrib kalau perlu kita ganti, jadi ini benar-benar saya ingatkan, sudah ada pedoman tentag netralitas anggota di dalam pilkada ini, tolong benar benar ini dijadikan perhatian dan atensi,”tegas Merdisyam

Merdysam juga menambahkan bahwa Netralitas anggota Polri mengacu pada Pasal 28 Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang isinya dalam kehidupan politik bersikap netral, tidak melibatkan diri tidak menggunakan hak pilih atah dipilih.

“Mengacu Pasal 6, Pasal 12, Pasal 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (wajib bersikap netral, dilarang melibatkan diri dalam politik praktis,” pungkasnya

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...