JAKARTA–Otonomi khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat dinilai sebagai pengakuan negara terhadap Papua sebagai daerah yang memiliki sifat khusus. Ini bisa dimaknai bahwa negara, menghormati masyarakat adat beserta hak tradisional sepanjang masih hidup, yang dilekatkan dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia.
“Otsus yang dijalankan pun juga merupakan penjabaran dari konstitusi,” ujar Moksen Idris Sirfefa, Tenaga Ahli Kelembagaan Desk Papua Bappenas, disampaikan pada Diskusi “Bagaimana Agar Otsus Bisa Sejahterakan Rakyat Papua melalui siaran pers, Selasa (29/9/2020).
Dijelaskan Moksen, otsus merupakan keputusan politik antara Papua dan pemerintah pusat, yang sama-sama saling menguntungkan, dengan diterapkan secara rasional, moderat, demokratis, sebagai bagian jalan tengah. Jika pun ada kekurangan, maka kedua belah pihak bisa sama-sama duduk bersama.
Saat ini, ada pemahaman keliru, seolah-olah Otsus akan berakhir pada 2021, padahal akan terus dilanjutkan dan diperbaiki demi kesejahteraan masyarakat Papua. Kesalahpahaman terhadap Otsus juga karena hanya dinilai dari segi uang atau anggaran saja.
“Otsus tak hanya soal uang, ada banyak hal terkait, mulai kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia, banyak hal, dan itu semua untuk Papua,” ujarnya.
Karena itu, meski masih ada kekurangan, akan lebih baik pemerintah daerah memanfaatkan betul pelaksanaan Otsus karena dijamin konstitusi. Hal lain, dari kajian Bappenas, juga kajian yang dilakukan di internal pemerintah daerah Papua, jika kemudian dana Otsus ini berhenti, maka akan mengganggu kapasitas fiskal dua provinsi di Papua, mencapai 60 persen.
Selama ini, dana Otsus sudah cukup membantu dan bermanfaat untuk pendidikan kesehatan infrastruktur dan afirmasi atas orang asli Papua dimana melalui dana otsus juga digunakan membiayai Majelis Rakyat Papua. Sehingga, ia mengajak, semua pihak di Papua, untuk benar-benar mengkaji, agar tidak ada salah persepsi.
“Kebijakan dalam penyelenggaran ada yang berhasil dan tidak, yang berhasil ditingkatkan kalau tidak berhasil perbaiki koreksi, cara memandang otsus harus dengan cermat, benar benar mengkaji segala konsekuensi,” ucapnya.
[NEXT]
Walikota Jayapura Benhur Tommy Mano menambahkan, dana Otsus telah membantu penyelenggaraan pemerintah daerah terutama di sektor sektor yang berkaitan peningkatan sumber daya manusia. Berkat dana Otsus, pembangunan Jayapura juga lebih bergerak dengan ditandai perbaikan infrastruktur, juga kenaikan capaian indeks pembangunan manusia dan angka harapan hidup yang terus membaik, dari tahun ke tahun.
“Perjalanan Otsus selama 19 tahun sejak 2002, saya katakan ada kemajuan dari berbagai aspek dibanding masa sebelum Otsus. Meskipun belum memenuhi harapan semua kalangan, karena ada faktor penghambat dari internal eksternal,” ucapnya.
Menurut dia, implementasi Otsus di Jayapura sudah berhasil dan Otsus perlu berlanjut, karena tingkat ketergantungan pada fiskal otsus cukup besar. Apalagi berkat dana Otsus, pemerintah Jayapura bisa menyekolahkan anak-anak ke luar negeri.
Otsus kata dia, memajukan orang Papua, perbaikan infrastrutur, kesehatan. Karena itu, dana Otsus ke depan harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Papua.
Jimmy Demianus Ijie, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Perjuangan menyebut, agar pelaksanaan otsus benar-benar optimal, pemerintah perlu memperlakukan masyarakat Papua dengan penuh bermartabat dengan memberi kewenangan sepenuhnya dalam mengurus otonomi. Karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk juga belajar, dari negara lain seperti Italia dalam memberikan otonomi khusus.
“Orang papua minta diperlakukan bermartabat, mestinya dihargai, beri kewenangan mengurus otonominya. Pemerintah seolah tidak ada sikap jelas, di satu sisi bagian sah final Indoneia, di sisi lain ada keragu-raguan takut lepas, ini karena pendekatan ke papua bukan dengan hati, tapi hati hati,” ujarnya.
Sebagai catatan, Pelaksanaan Otsus di Papua dan Papua Barat berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Regulasi itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu.
Dalam UU tersebut, disebutkan, dana otonomi khusus Papua dan dihitung sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) yang berlaku selama 20 tahun. Sesuai dengan amanat UU, alokasi dana Otsus provinsi Papua setara dengan dua persen dari total pagu dana alokasi umum (DAU) Nasional.
Dana Otsus dianggarkan guna mendukung pelaksanaan otonomi khusus terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Dana Otsus juga diarahkan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. (*)