MAKASSAR – Grup Band ternama Fourtwnty bersama musisi Erix Soekamti akhirnya merilis lagu berjudul Rammang-rammang ke publik melalui rilis di sejumlah platform musik box.
“Lagu berjudul Rammang-rammang ini terinspirasi dari produksi alam bebas mereka di Sulawesi Selatan selama tiga hari. Sempat judul lagunya kami protes. Karena mereka menulis ramang-ramang. Seharusnya huruf M didobel di tengah jadi rammang-rammang,” kata Sekertaris Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Sulawesi Selatan Hendra Nick Arthur saat memberikan apresiasi rilis lagu destinasi unggulan Sulsel itu.
Hendra yang juga aktif sebagai Sekertaris Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulsel ini juga mempertanyakan komitmen Bupati Maros yang berjanji akan menyiapkan anggaran untuk melaunching album lagu kebanggaan masyarakat Sulsel ini dengan judul Rammang-rammang.
“Kalau kita peduli sebagai orang Sulsel. Malu kalau kita tidak memberikan apresiasi terhadap karya musisi nasional yang telah memberikan perhatiannya melalui lagu yang khusus diciptakan khusus destinasi daerah kita sendiri,” kata dia.
Dia berharap Pemkab Maros tidak hanya berjanji saat menerima pengurus Badan Promosi Pariwisata Sulsel bersama sejumlah awak media lokal saat itu.
“Janji pak Bupati saya masih ingat sekali. Beliau akan memutar lagu itu pada saat peringatan hari ulang tahun Kabupaten Maros. Saya rasa teman-teman media lokal juga hadir dan mendengarkan komitmen pak Bupati. Taro Ada Taro Gau ki pak bupati nah,” celoteh Hendra.
Legislator Sulsel Andi Januat Jaury Dharwis yang selama ini mendukung gerakan promosi digital Sulawesi Selatan generasi milenial badan promosi Sulsel telah menjawab tantangan promosi daerah di era disruptif.
“BPPD pada platform mengikuti situasi kompetisi Promosi Pariwisata di sejumlah provinsi di Indonesia. BPPD sebagai badan bentukan Undang-undang No.10/2009 tentu memiliki makna berbeda dengan bidang promosi yang selama ini melekat pada dinas terkait,” kata dia.
Januar menilai makna pembentukan badan promosi yang tertuang dalam UU Kepariwisataan dan turunan aturannya ini masih belum dipahami pemerintah baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sulsel.
“BPPD bukan lembaga tandingan OPD atau dinas. Mereka saling back up dan kolaborasi. Ada hal-hal kreatif yang membatasi bidang promosi di tingkat teknokrasi dan regulasi. BPPD sudah mengambil langkah tepat. Mengambil tanggung jawab adaptif dan inovatif yang terbatas dilakukan teknokrasi,” ujarnya.
Dia berharap persoalan tim kreatif anak-anak muda di lingkungan Badan Promosi Pariwisata Daerah Sulsel bisa menjadi perhatian pemerintah daerah baik di tataran legislatif maupun eksekutif.
“Jangan meninggalkan kesan ketidakpedulian terhadap pelaku ekonomi kreatif kita. Di saat pelaku industri pariwisata daerah terpuruk di masa pandemi. Justru mereka tetap tumbuh dan menjaga sektor jasa tetap bergerak di Sulsel,” keluh dia.
Januar yang pernah menjabat sebagai Ketua BPPD Sulsel ini menilai lemahnya keberpihakan kebijakan anggaran daerah dalam pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 terhadap pemulihan ekonomi daerah khsusunya di sektor jasa ekonomi kreatif.
“Ini yang harus menjadi evaluasi kita bersama. Bagaimana kita memutuskan kebijakan yang betul-betul prioritas ke kepentingan pemulihan ekonomi daerah. Kalau sektor ekonomi kreatif tak tersentuh. Ini adalah kegagalan kita bersama,” tutup Januar. (*)