MAKASSAR – Pemasangan baliho dengan foto pemilik travel atau perusahaan penyelenggara perjalanan tur yang dicari konsumen di Makassar berbuntut panjang. Pemilik travel SLV, Selvi Ahmad Firdaus akhirnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke polisi.
Selvi melaporkan korban yang meminta uangnya dikembalikan. Para korban itu memasang bilboard setelah gagal berangkat berwisata dengan menyebarkan foto dirinya di berbagai media.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, Kamis (29/9/2022) membenarkan adanya laporan tersebut. “Betul, pemilik travel melaporkan dugaan pencemaran nama baik pada 24 September 2022 lalu,” ujarnya.
Saat ini, sambungnya, pihak Polrestabes Makassar telah menerima laporan itu dan akan melakukan penyelidikan. “Sementara diproses terkait undang-undang ITE,” terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah warga Sulawesi Selatan, yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan modus perjalanan wisata mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar. Para korban ini memasang foto pemilik perusahaan biro perjalanan di salah satu billboard. Terkait dugaan penipuan perjalanan wisata tersebut, korban pun disebutkan telah melapor ke kepolisian.
Lando mengatakan pihaknya hanya menerima laporan dari owner travel SLV, Selvi Ahmad Firdaus untuk kasus dugaan pencemaran nama baik. Sedangkan, untuk laporan dugaan penipuan dari korban yang gagal berangkat berwisata baik dalam maupun di luar negeri telah melapor di Polda Sulsel.
“Pelapor sudah kita mintai keterangan. Jadi di sini (Polrestabes Makassar) menerima laporan dugaan pencemaran nama baik. Kalau di Polda pelapor yang dilaporkan dugaan kasus penipuan,” kata dia.
Sebagai informasi, sebelumnya warga yang diduga korban penipuan dan penggelapan modus perjalanan wisata memasang foto pemilik perusahaan biro perjalanan di salah satu billboard. Billboard tersebut terpasang di Jalan Sultan Alauddin depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.
Selain foto, pada billboard itu terdapat tulisan kembalikan uang kami…!!’. “Dari para korban travel yang kau sakiti..!!”.
Foto wanita yang terdapat pada billboard itu diketahui pemilik travel PT SLV Travel yang bermarkas diJalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa.
Warga yang menjadi korban travel tersebut diduga puluhan orang yang berasal dari berbagai kabupaten. Korban travel itu merasa ditipu lantaran hingga saat ini mereka tidak diberangkatkan baik umrah maupun yang ingin jalan-jalan ke luar negeri.
Para korban ini terbagi ada yang perorangan maupun berkelompok dengan kerugian yang mereka alami bervariasi, dari Rp 10 juta hingga ratusan juta dengan total mencapai Rp3 miliar.
“Saya setor uang sebanyak Rp 140 juta. Rencananya mau berangkat ke Dubai dan Turki bersama 11 orang teman. Tapi, pihak SLV memberitahukan pembatalan berangkat jelang hari H dengan berbagai alasan. Beberapa kali ditunda sampai akhirnya kami minta refund,” kata salah satu korban, Aulia, asal Kabupaten Barru, Sabtu (24/9).
Sebab tak ada kejelasan dari pihak travel, kata Aulia, dia akhirnya melaporkan hal itu ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/982/IX/2022/SPKT POLDA SULSEL.
“Sudah banyak melapor di polisi tapi (dia pemilik travel) masih bisa berkeliaran. Bahkan sempat jalan-jalan ke luar negeri. Jangan sampai makin banyak yang jadi korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima adanya laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh travel SLV.
“Iya ada laporannya. Kami sudah terima dan sementara dalam penyelidikan. Semua saksi-saksi akan dimintai keterangan,” kata Syarifuddin.
Syarifuddin juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan travel SLV agar bisa melaporkan dan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan.
“Sampai saat ini sudah ada tiga orang yang melapor. Silahkan datang ke Unit Cybercrime Polda Sulsel dengan membawa bukti-bukti,” tuturnya. (*)
Komentar