JAKARTA – Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menangkap dalang di balik pembubaran diskusi diaspora yang diadakan Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang pada 28 September 2024.
“Kapolri harus menindak tegas pelaku di balik aksi main hakim sendiri,” tegas Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, dalam pernyataan persnya pada Senin, 30 September 2024.
Selain itu, Usman juga meminta agar polisi yang diduga membiarkan aksi intimidasi segera diusut. Ia mengkritik polisi yang seharusnya melindungi, namun malah bersikap pasif.
“Bahkan, terlihat ada yang berangkulan dan berjabat tangan dengan pelaku intimidasi saat insiden sabotase acara Forum Tanah Air,” ungkap Usman.
Amnesty International juga mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengevaluasi Kapolri secara menyeluruh. Evaluasi ini dianggap penting untuk memastikan keseriusan aparat dalam menjaga hak asasi manusia di Indonesia.
Amnesty mencatat, sejak Januari 2019 hingga September 2024, terdapat 255 kasus intimidasi dan serangan fisik terhadap 482 pembela HAM yang terdiri dari aktivis, masyarakat adat, akademisi, hingga jurnalis.
“Polisi tidak profesional karena membiarkan serangan-serangan ini terjadi, seolah merestui aksi main hakim sendiri,” tambah Usman.
Dalam sepekan terakhir, beberapa serangan mencuat, termasuk pada Aksi Damai Global Climate Strike pada 27 September dan diskusi Forum Tanah Air pada 28 September.
Di Jawa Tengah, petani Desa Pundenrejo juga mengalami intimidasi saat tanaman mereka dirusak oleh sekelompok orang pada 29 September. Insiden ini diduga terkait konflik agraria antara petani dan perusahaan.
“Kekerasan terhadap petani ini adalah serangan terhadap kebebasan sosial mereka, dan harus dihentikan,” tegas Usman. Ia menambahkan, seharusnya aparat hadir untuk melindungi masyarakat, bukan sebaliknya.
Polisi, menurut Usman, seharusnya melindungi warga yang mengekspresikan pendapat secara damai, bukan justru terkesan melindungi penyerang.
“Kebebasan berkumpul dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional, sehingga tindakan intimidasi ini tidak boleh dibiarkan,” pungkas Usman.
Komentar