MAKASSAR – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulsel memberlakukan penggratisan denda pajak kendaraan. Kebijakan itu berlaku selama satu bulan dimulai 29 Oktober hingga 29 November mendatang.
Kepala Dispenda Sulsel, Tau Toto mengatakan, pemberlakuan gratis denda pajak dimaksudkan untuk mmberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Artinya untuk sementara denda dihapuskan,” tandasnya.
Sayangnya, kebijakan Dispenda tidak didukung oleh pihak Jasa Raharja. Terbukti meski denda pajak gratis, namun denda bagi Jasa Raharja tetap berlaku.
“Harusnya semua ikut mndukung kebijakan Dispenda Sulsel termasuk Jasa Raharjan” ujar Ketua AMJAS, Darhanto, Rabu (30/10/2013). (Er)