MAKASSAR – Aparat Polres Wajo yang tergabung dalam Tim Operasi Pekat 2017, dipimpin Unit Resmob AKP Aryo meringkus seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka ini bernama Ali Bin Maupa (56), warga di Desa Menagatalue Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo dalam kasus pencurian hewan ternak (curnak).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dikonfirmasi, Minggu (29/10/2017) membenarkan penangkapan terhadap tersangka pencurian ternak di Kabupaten Wajo tersebut.
“Tersangka yang merupakan DPO itu menjadi target operasi Pekat Lipu 2017, dimana sebelumnya korban melaporkan hewan tenaknya dicuri oleh tersangka,” sebut Dicky.
Sementara itu, tersangka kasus pencurian ternak, Ali mengungkapkan jika dirinya telah melakukan pencurian hewan ternak tersebut. Dia membeberkan aksinya saat petugas menginterogasnya.
“Jadi sesuai keterangan korban melaporkan jika Hewan ternaknya hilang dicuri. Saat pelaku yang diinterogasi diakuinya bila dirinya yang mencuri hewan ternak korban. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan pihak Polsek Maniangpajo,” kata Dicky. (*)