PINRANG– Seorang pemuda di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan berinisial SA terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pemuda 19 tahun itu ditangkap polisi lantaran telah melakukan pencurian kabel milik PT Telkom.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap berdasar pada laporan polisi (LP) yang dilaporkan Deputi Ubis Palsa Telkom Pinrang.
“Jadi pelaku yang kami amankan ini memang merupakan spesialis pencuri kabel milik PT.Telkom di Kabupaten Pinrang. Dia mencuri lalu menjualanya,” kata AKP Deki kepada Lintasterkini.com, Sabtu (30/10/21).
AKP Deki menjelaskan, bahwa pelaku beraksi bersama temannya berinisial JS yang sudah diamankan terlebih dulu. Mereka ini, melancarkan aksinya dengan cara mencari tiang Telkom yang berada di tempat sunyi.
Setelah menemukan targetnya, kemudian mereka memanjat tiang lalu memotong kabel Telkom menggunakan parang. Kabel tersebut kemudian digulung lalu dibawa pulang.
“Jadi pelaku ada dua, tapi yang satu sudah ditangkap lebih dulu, jadi mereka memang targetnya untuk curi ini kabel di tempat-tempat sunyi, salah satu lokasi tempat mereka beraksi yakni tepat di belakang Kodim 1404 Pinrang,” ungkap AKP Deki.
Dengan adanya laporan pencurian itu, lanjut AKP Deki, pihaknya pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kedua yakni JS di tempat persembunyiannya di Kampung Bulu, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang.
“Pemuda yang berdomisili di Jalan Lasinrang diamankan saat diketahui keberadaan tengah berada di Kampung Bulu pada Jumat (29/10/21) kemarin, ” kata AKP Deki.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini menyebut, bahwa berdasar pada catatan kriminal pelaku, ternyata sudah beraksi di tiga lokasi di Kabupaten Pinrang, sepanjang tahun 2020. Bahkan, pelaku terbilang nekat. Sebab, dia pernah mencuri kabel PT.Telkom yang berada dibelakang kantor Kodim 1404 Pinrang.
“Sepak terjang pelaku memang terbilang nekat, sebab ada tiga TKP-nya dia beraksi, salah satunya itu di belakang kantor Kodim, sekitar pasar dan Jalan Ahmad Yani,” ujar AKP Deki.
Atas perbuatannya, kini pelaku bersama kabel yang dicurinya kini diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.