MAKASSAR– Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar, Zulkifli Nanda menyebut bahwa Cafe Launge and Bar Barcode di Jalan Amanagappa sudah tidak memiliki izin usaha atau izin usahanya sudah expired.
Kendati begitu, pihaknya pun segera melakukan pencabutan izin tempat usaha hiburan malam tersebut. Apalagi menurut Zulkifli THM Barcode juga telah melakukan pelanggaran di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
“Jadi kami sudah berkoordinasi Dinas Perdagangan (Disperindag) ternyata izin usahanya sudah expired jadi apa yang mau dicabut?. Ada izinnya cuman kadaluarsa, harus mengurus izin baru untuk melakukan aktifitas, jadi harus ditutup,” ujar Zulkifli saat dimintai konfirmasi awak media Sabtu (30/10/2021).
Baca Juga :
Ia menyebut, bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penutupan cafe Barcode yang melanggar aturan jam operasional.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Ternyata setelah kemarin rapat ternyata izinnya itu sudah mati, yang jelas sudah tidak punya izin. Secara aturan dia tidak boleh melakukan aktifitas usaha dan harus ditutup,” tegasnya.
Lebih jauh, Zulkifli menambahkan, bahwa Satpol PP sebagai pengambil tindakan yang melanggar aturan sudah bisa segera melakukan penertiban dengan penutupan terhadap tempat usaha Barcode.
“Melakukan penutupan itu harus dari Satpol PP sebagai penegak Perda kalau izinnya tidak ada, kalau rekomendasinya sudah lengkap kita akan cabut cumankan izinya sudah expired jadi apanya yang dicabut,” kata Zulkifli.
“Ditegaskan lagi bahwa ini sudah harus ditutup. Sudah bisa ditindaki karena sudah tidak ada lagi izinnya. Nanti Senin kami rapat kami sampaikan ke Satpol PP agar usaha Barcode ini ditutup,” terangnya.
Komentar