MAKASSAR – Penerapan tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah dilaksanakan jajaran Ditlantas Polda Sulsel sejak beberapa bulan lalu. Ratusan kendaraan bahkan sudah terjaring dalam tilang dengan metode ETLE tersebut.
Hanya saja, belakangan ini marak terlihat kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak menggunakan plat standar yang dikeluarkan oleh samsat, atau palsu. Lantaran sengaja menghindari tilang ETLE. Bahkan ada pula yang sama sekali tidak menggunakan plat kendaraan.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha yang dikonfirmasi, Senin (30/10/2023) mengatakan, terkait masalah kendaraan yang tidak menggunakan plat atau tidak sesuai dengan spektek karena menghindari tilang ETLE, jika tertangkap basah akan dilakukan penindakan.
Baca Juga :
“Yang akan dilakukan yakni pertama dilakukan teguran secara lisan. Jika plat kendaraan tidak sesuai dengan STNK akan dilakukan penilangan secara manual,” ujarnya.
Amin Toha juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan di jalan raya. Selain agar selamat sampai tujuan, mematuhi aturan di jalan raya juga bisa mencegah terjadinya kecelakaan.

Kendaraan melintas di Jalan Dr Ratulangi Makassar tidak menggunakan plat kendaraan
“Kita harapkan semua pengendara bisa patuh dan taat. Jangan hanya karena menghindari tilang, kepatuhan itu sangat utama demi keselamatan bersama,” tambahnya. (*)
Komentar