MAKASSAR– Unit Reskrim Polsek Panakukang, mengamankan 10 orang yang diduga terlibat prostitusi online di Hotel Grand City Inn Jl AP Pettarani 2 Makassar, Senin (30/10/2023). Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Sangkala S.H didampingi Panit I Reskrim Ipda Munawir amri S.H dan Paurmin Reskrim Ipda Abd. Rahman S.H,M.H bersama piket fungsi.
“Merespon aduan warga bahwa diduga adanya Prostitusi online melalui aplikasi Michat dan pesta miras yang meresahkan warga sekitar di Hotel Grand City Inn, selanjutnya anggota Resmob bersama piket fungsi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan 10 orang ramaja beserta barang bukti di beberapa kamar hotel,” ucap Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Sangkala.
Selain 10 orang, polisi juga mengamankan barang bukti sembilan unit handphone android, dua buah kondom tanpa merk dan empat botol minuman merk kawa- kawa. Tidak hanya itu, kepolisian juga melakukan pemanggilan kepada pihak keluarga serta dibuatkan surat pernyataan, lalu mereka dikembalikan ke keluarga masing- masing. (*)