Kades Aka-akae jadi Buron Kejaksaan

Kades Aka-akae jadi Buron Kejaksaan

SIDRAP – Kepala Desa (Kades) Aka-akae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Muslimin menjadi buron pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sidrap.

Muslimin menjadi DPO dikarenakan dianggap tidak kooperatif memenuhi panggilan pihak Kejari Sidrap, Selasa (30/11/2016) kemarin saat pelimpahan tahap II. Kades ini ditersangkakan pada kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah.

“Sesuai ketentuan, yang bersangkutan kami jadikan DPO. Anggota kami sudah mencarinya ke rumahnya, namun Muslimin tidak ada dan informasinya dia sudah kabur,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Jasmin Simanullang, Rabu (30/11/2016).

Jasmin menuturkan, Kades ini ikut menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat-surat dokumen pertanahan bersama dua tersangka lainnya. Adapun dua tersangka lain yaitu Andi Mariati Sulfiana dari LSM LIRA dan Muhammad Basri dari pihak BPN Sidrap. (*)