JAKARTA – Dalam minggu ini penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penyidik menyatakan tahap dua (P21) setelah berkasnya dinyatakan lengkap, Rabu (30/11/2016).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, dalam pelimpahan tahap dua nanti, pihak Bareskrim tidak akan melakukan penahanan pada Ahok. Melainkan Ahok akan dipanggil menghadap ke Bareskrim, selanjutnya menjalani pemeriksaan sehat atau tidak, bila sehat, selanjutnya tersangka ini akan dilimpahkan atau dibawa ke Kejaksaan Agung.
“Rencana tahap dua, secepatnya, kalau tidak besok ya lusa. Polri tidak akan melakukan penahanan, saat penyidikan juga tidak dilakukan penahanan,” kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri.
Mantan Kapolda Banten ini melanjutkan, nantinya jika Ahok sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan, maka Ahok sudah merupakan tanggung jawab jaksa. Termasuk soal apakah jaksa akan menahan Ahok atau tidak.
“Kalau nanti setelah tahap dua, itu kewenangan jaksa ditahan atau tidak, bukan kewenangan kami lagi,” ujarnya. (*)