MAKASSAR – PT PLN (Persero) Area Makassar Utara bersama pemerintah Kota Makassar menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tantang “Peningkatan Kerjasama dan Koordinasi Program Tetap (Protap), Standar Operasonal Prosedur (SOP), Peraturan Walikota (Perwali) Pemadam Kebakaran Kota Makassar”, Kamis (30/11/2017) .
Bertempat di Ibis Hotel City Center Makassar, MoU tersebut diteken langsung oleh Manajer PLN Area Makassar Utara Hariyadi serta Walikota Makassar yang dalam hal ini diwakili oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Dr. H. Moh. Takdir Hasan Saleh, SE. M.Si.
Pada kesempatan yang sama, acara tersebut juga turut dihadiri oleh beberapa kepala instansi pemerintahan di Kota Makassar, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Selain itu hadir pula Asisten Manajer Pelayanan dan Administrasi PLN Area Makassar Selatan, Komandan Distrik Militer 1408/BS, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Satuan Kerja Tim Inafis Polrestabes Makassar, serta Kepala Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Makassar.
Lebih lanjut, PLT Kepala Dinas Pemadam Kebakaran mendapatkan kesempatan untuk membuka acara tersebut. Dalam sambutannya Dr. H. Moh. Takdir Hasan Saleh, SE. M.Si mengatakan bahwa maksud diadakannya kegiatan ini adalah melibatkan seluruh elemen dalam resiko kebakaran dalam setiap tahap pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada tahap pra kebakaran, saat kebakaran, dan pasca kebakaran.
“Saya sudah sampaikan ke anggota, kita punya motto cukup satu rumah, artinya cukup satu rumah saja yang terbakar jangan sampai api itu melebar dan membakar lebih banyak lagi. Karena semakin banyak yang terbakar maka akan semakin banyak pula kerugian yang dialami, baik dari segi materil maupun non materil” ucapnya.
Dr. H. Moh. Takdir Hasan Saleh, SE. M.Si menambahkan jika tujuan diadakannya kegiatan tersebut ialah menetapkan pola koordinasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran dengan instansi terkait. Serta menetapkan protap dan SOP yang ditetapkan dari masing-masing unit kerja sebagai pedoman teknis penanggulangan bahaya kebakaran.
Dipenghujung sambutannya Dr. H. Moh. Takdir Hasan Saleh, SE. M.Si berharap semoga dengan adanya kerjasama antar berbagai instansi ini, kebakaran bisa dicegah dan ditanggulangi. “Semoga dengan ditandatanganinya MoU ini, kita bisa bekerjasama untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran dengan cepat, sehingga bisa meminimalisir tingkat kerugian,” tutup Dr. H. Moh. Takdir Hasan Saleh, SE. M.Si.
Senada dengan hal tersebut, Hariyadi mengatakan bahwa tujuan diadakannya penandatangan MoU tersebut merupakan suatu bentuk kerjasama antar instansi yang sangat bagus. Karena saat terjadi kebakaran tidak hanya satu pihak saja yang berperan dalam memadamkan api, tapi juga dari pemerintah, masyarakat, maupun dari pihak PLN.
“Semua isi yang ada di dalam MoU ini harus kita jalankan bersama-sama, selain itu instansi yang telribat juga harus bertanggungjawab pada bidangnya masing-masing. Jadi jangan lepas tanggung jawab saat terjadi kebakaran”, terang Hariyadi saat ditemui disela-sela acara.
Lebih lanjut, Hariyadi juga mendapatkan kesempatan menjadi salah satu pengisi materi dengan tema yang disampaikan yakni Menggunakan Listrik yang Baik, Bijak, dan Aman. Pemilihan tema tersebut bertujuan untuk menanggulangi terjadinya kebakaran. Hariyadi mengatakan jika kebakaran akibat arus pendek merupakan pendapat yang keliru, karena instalasi setiap rumah sudah dilindungi mini circuit breaker (MCB).
“Selama ini sebagian masyarakat mengatakan jika terjadi kebakaran akibat adanya arus pendek. Sebenarnya itu tidak tepat karena disetiap rumah sudah ada MCB yang berfungsi sebagai alat kontrol arus listrik, yang ketika terjadi konsleting maka MCB akab otomatis jatuh atau off, sehingga aliran listrik di pelanggan akan padam,” terang Hariyadi.
Diakhir penyampaiannya Hariyadi mengatakan bahwa untuk menghindari arus pendek, dianjurkan kepada pelanggan untuk tidak mengutak-atik alat pengukur dan pembatas (APP) milik PLN. Selain itu pastikan juga instalasi di rumah pelanggan sudah memiliki SLO, dan melakukan pemeriksaan berkala instalasi di setiap rumah untuk meminimalisir kabel-kabel yang rusak.
“Periksa juga kabel-kabel yang sudah aus, jika perlu lakukanlah penggantian kabel untuk menghindari potensi terjadinya kebakaran,” tutup Hariyadi. (*)