Satnarkoba Polres Palu Gagalkan 19 Kg Diduga Sabu Beredar

PALU– Kapolres Palu AKBP Riza Faisal pimpin press release hasil penangkapan diduga sabu-sabu sebanyak 19 Kg Satuan Reserse Narkoba Polres Palu, di Mapolres Palu, Senin (30/11/2020) pagi.
Dalam Konferensi Press Release tersebut, Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan bahwa awalnya tepat pada hari Kamis 26 November, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palu berhasil mengamankan berinisial I, dijalan Malontara, Kelurahan Pengawu, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Disana anggota mengamankan I dan hasil penangkapan tersebut petugas temukan kantong plastik bening dan didalamnya diduga berisi sabu-sabu sebanyak 1,1 Kg,” ungkap AKBP Riza Faisal.
Alumni Akpol tahun 2000 ini juga menambahkan bahwa dari penangkapan tersebut anggota langsung melakukan introgasi dan pengembangan. Sesuai pengakuan I mengatakan bahwa barang haram tersebut dari Bandar yakni, berinisial SIK yang berada di jalan Nuri, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
“Ke-esokan harinya tepatnya, Jum’at tanggal 27 sekitar jam 6 sore, sesuai hasil pengembangan anggota berhasil mengamankan bandar inisial SIK dirumahnya, dan hasil penggeledahan petugas temukan 19 paket plastik didalam mobil honda brio ysng diduga, sabu-sabu. yang disamarkan seperti teh cina dan masing-masing paket kurang lebih 1 Kg,”ungkapnya AKBP Riza Faisal mantan Komandan Batalyon B pelopor Brimob Polri.
Ajun Komisaris Besar Polisi Riza Faisal juga mengemukakan bahwa, sesuai pengakuan SIK yang diduga Bandar sabu-sabu mengatakan bahwa barang haram tersebut, ia peroleh dari orang tuanya yakni, inisial AI baru saja datang dari Tarakan, Kalimantan Utara melalui pantai barat.
“Sesuai pengakuan SIK sudah tinggal 2 tahun lebih di palu. Sedangkan barang tersebut dia terima dari Ai. Sehingga, malam itu pun petugas langsung pancing AI untuk ketemu di pasar desa Wani dan akhrinya AI yang merupakan orang tua dari SIK ini berhasil diamankan,” terangnya AKBP Riza Faisal.
Selain itu, menurut AKBP Riza, setelah mengamankan AI petugas juga berhasil mengamankan SL yang rencananya hendak berangkat ke Tarakan untuk mengambil lagi barang haram tersebut melalui laut dengan imbalan sejumlah uang tertentu.
“Dari penangkapan tersebut pasal yang disangkakan sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 , pasal 114 ayat 2 kemudian subsider pasal 112 ayat 2, ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tutupnya AKBP Riza Faisal. (*)