SELAYAR – Tim operasi gabungan dari unsur Balai Taman Laut Nasional Takabonerate, Polres Kepulauan Selayar, dan penyidik PPNS Dinas Kelautan & Perikanan Kepulauan Selayar, mengagalkan serangkaian kegiatan percobaan penangkapan ikan secara tidak ramah lingkungan dengan menggunakan bius dan peralatan compressor. Para pelaku diamankan petugas gabungan, setelah tertangkap tangan tengah melakukan kegiatan pengelohan sumber daya laut bukan pajak yang termasuk di dalam kategori illegal fishing dan secara sengaja dilakukan di kawasan perlindungan Taman Laut Nasional Takabonerate dengan menggunakan bius dan perlengkapan alat bantu compressor.
Akibatnya, tiga unit perahu nelayan tradisional asal Pulau Kayuadi, Kecamatan Takabonerate yang digunakan sebagai alat bantu dalam kegiatan illegal fishing oleh para pelaku, dengan terpaksa harus digelandang aparat patroli gabungan yang secara kebetulan sedang melintas dan melakukan patroli di sekitar kawasan Taman Laut Nasional Takabonerate.
Dalam rangkaian operasi khusus tersebut, petugas patroli gabungan berhasil mengamankan ratusan kilogram ikan, hasil kejahatan, berupa tindakan pembiusan ikan di dalam wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar. Adapun barang bukti yang disita yakni Ikan kuning, Kalaholong dan kerapu, seberat 230, 4 kilogram, dari perahu milik tersangka, Bahiping, Cs.
Selain mengamankan barang bukti, perahu dan ratusan kilogram ikan, petugas patroli gabungan juga, turut merampas sejumlah barang bukti lain, seperti : compressor, lengkap dengan dua roll slang, regulator, masker, senter dan biota laut jenis udang lobster, seberat 6,9 kilogram.
Barang bukti lain, berupa ikan seberat 366, 7 kilogram juga ikut dirampas petugas patroli gabungan dari perahu milik tersangka, Patta Urung Bin Nuru. Setelah sebelumnya, petugas patroli gabungan yang sama juga pernah tercatat menangkap tangan tersangka, Jufri Dg. Emba Bin Dg. Rate, Cs.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang selama ini, kuat dugaan kerap digunakan sebagai alat bantu dalam melakukan tindak kejahatan penangkapan ikan di laut dengan menggunakan bius. Barang bukti tersebut diantaranya : satu unit perahu jollor jenis balapan, satu unit compressor, dua buah bunre ikan, satu dos obat nyamuk, satu buah gabus, satu buah dayung, dan dua belas buah botol syrup ABC kosong. Kuat dugaan, botol-botol tersebut, akan digunakan oleh tersangka sebagai wadah bom ikan.
Tak hanya itu, petugas patroli gabungan juga turut merampas barang bukti mesin perahu jollor yang selama ini, kerap digunakan oleh tersangka Jufri di dalam melakukan tindak pidana kejahatan pengolahan sumber daya laut, secara tidak ramah lingkungan dengan bantuan peralatan bius.
Ketiga unit barang bukti perahu milik masing-masing tersangka, kini diamankan petugas di areal kantor UPTD TPI/PPI, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Kepulauan Selayar yang terletak di ruas Jl. KH. Achmad Dahlan, Benteng. Sementara itu, para tersangka harus rela mendekam di antara dinginnya lantai hotel prodeo, Polres Kepulauan Selayar, sembari menantikan rampungnya proses penyidikan perkara dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri setempat
.
Untuk selanjutnya, berkas perkara akan disidangkan di ruang sidang, Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar. Kini, para tersangka, tinggal menunggu kepastian nasibnya masing-masing. Setelah, petugas penyidik menjerat mereka dengan ancaman pasal berlapis, diantaranya : Pasal 85 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang : Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara, lima tahun, dan denda Rp. 2 Milyar. Para tersangka, juga dijerat dengan pasal 84 ayat (1) sub pasal 85 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 2 Milyar.
Parahnya lagi, karena gelang berantai putih, dan dinding jeruji besi, kini harus membatasi ruang gerak para tersangka dengan dunia luar. Namun satu hal yang tak kalah memiriskannya, karena perahu mereka pun harus ikut menanggung resiko hukum yang telah diperbuat oleh para tersangka. Pasalnya, perahu mereka tak hanya disita sebagai barang bukti. Akan tetapi, plastik panjang, berwarna kuning, bertuliskan, “police lineâ€Â terpaksa harus melilit secara keseluruhan badan kapal milik mereka. (fadly syarif)
Komentar