Logo Lintasterkini

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Ingatkan Larangan Parkir Kendaraan di Jalan Utama

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Jumat, 30 Desember 2016 22:39

Kasat Lantas Polrestabes Makassar-AKBP Hamka Mappaita.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar-AKBP Hamka Mappaita.

MAKASSAR – Berbagai kegiatan masyarakat menyambut malam pergantian tahun 2016 menuju 2017 dipusatkan di Anjungan Pantai Losari. Untuk itu, seluruh kendaraan yang akan masuk di kawasan Pantai Losari Makassar tidak diperbolehkan, termasuk pelarangan memarkir kendaraan pada ruas jalan utama.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Hamka Mappaita menyampaikan beberapa himbuaan terutama kepada pengguna jalan raya. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Makassar ini yang akan merayakan malam tahun baru, khususnya di kawasan Pantai Losari Makassar agar memarkir kendaraan di tempat yang sudah disiapkan dan dengan tertib.

Bagi pengguna kendaraan baik roda empat maupu roda dua agar kiranya memarkir di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, tepatnya depan Kantor Pos dan Giro, sepanjang Jalan Riburane, depan Gedung Radio Republik Indonesia, Jalan Metro Tanjung Bunga, samping Rumah Sakit Siloam, Centre Poin of Indonesia (CPI) yang terletak depan Rumah Sakit Siloam dan halaman parkir Gedung CCC.

‎”Jadi bagi pengendara motor dan mobil tidak diperkenankan melakukan parkiran di jalan utama menjelang malam tahun baru nanti, agar semua pengendara, baik roda empat maupun roda dua dalam merayakan malam tahun baru dapat tertib berlalu lintas, dan menjaga keselamatan berlalu lintas,” pesannya.

Menurut Hamka Mappaita, dalam berkendara masyarakat hendaknya selalu menghargai antara sesama pengguna jalan yang satu dengan yang lainnya. Ia pun mengingatkan kepada masyarakat agar dapat mematuhi semua ketentuan dalam berlalu lintas dan arahan-arahan petugas kepolisian di lapangan.

‎Berbagai aturan dan pelarangan bagi pengendara, kata dia, dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas berkaitan dengan perayaan menyambut malam tahun baru pada tanggal 31 Desember 2016 di wilayah Kota Makassar.

“Agar terjadi kelancaran arus lalu lintas, maka Kami lakukan penutupan dan perubahan arus lalu lintas pada 26 titik ruas jalan, hal ini berdasarkan surat edaran nomor : B 2514 /XII/2016, tanggal 27 Desember 2016,” papar Hamka Mappaita, Jumat, (30/12/2016).‎ (*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...