Logo Lintasterkini

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Ingatkan Larangan Parkir Kendaraan di Jalan Utama

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Jumat, 30 Desember 2016 22:39

Kasat Lantas Polrestabes Makassar-AKBP Hamka Mappaita.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar-AKBP Hamka Mappaita.

MAKASSAR – Berbagai kegiatan masyarakat menyambut malam pergantian tahun 2016 menuju 2017 dipusatkan di Anjungan Pantai Losari. Untuk itu, seluruh kendaraan yang akan masuk di kawasan Pantai Losari Makassar tidak diperbolehkan, termasuk pelarangan memarkir kendaraan pada ruas jalan utama.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Hamka Mappaita menyampaikan beberapa himbuaan terutama kepada pengguna jalan raya. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Makassar ini yang akan merayakan malam tahun baru, khususnya di kawasan Pantai Losari Makassar agar memarkir kendaraan di tempat yang sudah disiapkan dan dengan tertib.

Bagi pengguna kendaraan baik roda empat maupu roda dua agar kiranya memarkir di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, tepatnya depan Kantor Pos dan Giro, sepanjang Jalan Riburane, depan Gedung Radio Republik Indonesia, Jalan Metro Tanjung Bunga, samping Rumah Sakit Siloam, Centre Poin of Indonesia (CPI) yang terletak depan Rumah Sakit Siloam dan halaman parkir Gedung CCC.

‎”Jadi bagi pengendara motor dan mobil tidak diperkenankan melakukan parkiran di jalan utama menjelang malam tahun baru nanti, agar semua pengendara, baik roda empat maupun roda dua dalam merayakan malam tahun baru dapat tertib berlalu lintas, dan menjaga keselamatan berlalu lintas,” pesannya.

Menurut Hamka Mappaita, dalam berkendara masyarakat hendaknya selalu menghargai antara sesama pengguna jalan yang satu dengan yang lainnya. Ia pun mengingatkan kepada masyarakat agar dapat mematuhi semua ketentuan dalam berlalu lintas dan arahan-arahan petugas kepolisian di lapangan.

‎Berbagai aturan dan pelarangan bagi pengendara, kata dia, dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas berkaitan dengan perayaan menyambut malam tahun baru pada tanggal 31 Desember 2016 di wilayah Kota Makassar.

“Agar terjadi kelancaran arus lalu lintas, maka Kami lakukan penutupan dan perubahan arus lalu lintas pada 26 titik ruas jalan, hal ini berdasarkan surat edaran nomor : B 2514 /XII/2016, tanggal 27 Desember 2016,” papar Hamka Mappaita, Jumat, (30/12/2016).‎ (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...