Lintas Terkini

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Ingatkan Larangan Parkir Kendaraan di Jalan Utama

Kasat Lantas Polrestabes Makassar-AKBP Hamka Mappaita.

MAKASSAR – Berbagai kegiatan masyarakat menyambut malam pergantian tahun 2016 menuju 2017 dipusatkan di Anjungan Pantai Losari. Untuk itu, seluruh kendaraan yang akan masuk di kawasan Pantai Losari Makassar tidak diperbolehkan, termasuk pelarangan memarkir kendaraan pada ruas jalan utama.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Hamka Mappaita menyampaikan beberapa himbuaan terutama kepada pengguna jalan raya. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Makassar ini yang akan merayakan malam tahun baru, khususnya di kawasan Pantai Losari Makassar agar memarkir kendaraan di tempat yang sudah disiapkan dan dengan tertib.

Bagi pengguna kendaraan baik roda empat maupu roda dua agar kiranya memarkir di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, tepatnya depan Kantor Pos dan Giro, sepanjang Jalan Riburane, depan Gedung Radio Republik Indonesia, Jalan Metro Tanjung Bunga, samping Rumah Sakit Siloam, Centre Poin of Indonesia (CPI) yang terletak depan Rumah Sakit Siloam dan halaman parkir Gedung CCC.

‎”Jadi bagi pengendara motor dan mobil tidak diperkenankan melakukan parkiran di jalan utama menjelang malam tahun baru nanti, agar semua pengendara, baik roda empat maupun roda dua dalam merayakan malam tahun baru dapat tertib berlalu lintas, dan menjaga keselamatan berlalu lintas,” pesannya.

Menurut Hamka Mappaita, dalam berkendara masyarakat hendaknya selalu menghargai antara sesama pengguna jalan yang satu dengan yang lainnya. Ia pun mengingatkan kepada masyarakat agar dapat mematuhi semua ketentuan dalam berlalu lintas dan arahan-arahan petugas kepolisian di lapangan.

‎Berbagai aturan dan pelarangan bagi pengendara, kata dia, dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas berkaitan dengan perayaan menyambut malam tahun baru pada tanggal 31 Desember 2016 di wilayah Kota Makassar.

“Agar terjadi kelancaran arus lalu lintas, maka Kami lakukan penutupan dan perubahan arus lalu lintas pada 26 titik ruas jalan, hal ini berdasarkan surat edaran nomor : B 2514 /XII/2016, tanggal 27 Desember 2016,” papar Hamka Mappaita, Jumat, (30/12/2016).‎ (*)

Exit mobile version