PINRANG – Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ragu atau belum bisa memastikan mampu merealisasikannya terkait mutasi besar-besaran atas aturan yang termuat dalam Undang- undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 18 tahun 2016 tentang kelembagaan yang sedianya mulai berlaku efektif di Januari 2017,
Itu dikarenakan, untuk merealisasikan aturan tersebut akan berdampak terjadinya mutasi besar-besaran pada setiap jabatan eselon yang ada.
“Kalau masalah mutasinya sementara kami susun. Tapi masalah kepastiannya, apakah bisa terealisasi di tanggal 3 Januari 2017, saya juga belum bisa pastikan,” kata Kepala BKD Kabupaten Pinrang, H Muhammad Nasir, Jum’at (30/12/2016).
Namun persoalan mutasi ini akhirnya juga menuai sorotan tajam dari salah satu anggotta DPRD Kabupaten Pinrang, Irwan Hasyim.
Anggota legislatif asal PKS itu mempertanyakan, mutasi untuk pengisian struktur kelembagaan belum dilaksanakan, tapi lucunya pada RKA atau DIPA pada setiap SKPD sesuai aturan ASN, sudah ditandatangani oleh pejabat Kepala SKPD yang baru meski belum mengantongi SK dari Bupati sebagai pimpinan SKPD. Itu terbukti pada APBD tahun 2017 yang baru saja disah kan pihak DPRD, belum lama ini.
“Ini jelas telah melanggar aturan. Belum dilantik dan mengantongi SK sebagai Kepala Dinas, tapi dalam RKA atau DIPA setiap Dinas, pejabat baru sudah bertandatangan,” ungkap Hasyim. (*)