MAKASSAR – Anggota Satuan Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap tersangka kasus pembunuhan, sekaligus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polrestabes Makasar. Tersangkanya adalah Sandi kurniawan alias Sandi (21), yang berprofesi buruh bangunan, warga Jalan Landak Baru, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Tersangka Sandi diringkus Jumat, (29/12/2017), sekira pukul 10.00 Wita. Dia diamankan di Kost Gendengan, Kelurahan Gendengan, Kecamatan Tiloka, Kota Manado, Propinsi Sulawsesi Utara.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersangka tersebut berawal saat Kanit Resmob Polda Sulsel, Akp Edy Shabara mendapat informasi keberadaan tersangka itu di Kota Manado. Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi ini pun langsung memerintahkan anggotan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka Sandi.
Baca Juga :
Tersangka Sandi diamankan Resmob Polda Sulsel berdasarkan LP/2258/XI/2015/Restabes Makassar/Sektor Panakukang dan LP/113/II/2016/Reatabes Makassar/Sektor Tallo. Selain mengamankan tersangka, Anggota Resmob Polda Sulsel yang dibackup Resmob Polres Manado berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Andromax warna cokelat dengan tas baju warna hitam.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Akp Edy Shabara yang dikonfirmasi membenarkan tertangkapnya tersangka Sandi di Kota Manado. penangkapan dirinya berdasarkan dua laporan polisi terkait kasus pembunuhan dan pembegalan.
“Sandi melakukan penikaman terhadap Dewa dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tahun 2015 silam di wilayah hukum Polsek Panakukang,” beber Akp Edy Shabara.
Tersangka Sandi juga saat diinterogasi petugas mengungkapkan jika dirinya pernah terlibat kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yang oleh masyarakat disebut dengan istilah begal.
“Tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi begal di Jalan Galangan Kapal dalam wilayah hukum Polsek Tallo dan merampas sepeda motor Jupiter warna hitam dan Hp Samsung,” kata Edy lagi. (*)
Komentar