PINRANG – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Abdul Rahim, sang Joki Vaksin di Kabupaten Pinrang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
“Benar, hasil gelar perkara, Abdul Rahim kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi kepada awak media, Rabu malam (29/12/2021).
Deki menyebutkan, Rahim dijerat pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
“Yang bersangkutan tidak kita tahan cuma dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya cuma satu tahun,” ujar Deki. (*)