PINRANG – Abdul Rahim (49) pria asal Kabupaten Pinrang yang mengaku sebagai joki vaksin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pinrang. Ia diketahui telah mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19 sebanyak 17 kali.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Abdul Rahim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus joki vaksin. Diketahui, polisi melakukan penyelidikan setelah video pengakuannya mendapatkan suntikan vaksin 17 kali dari 15 orang yang menggunakan jasanya sebagai joki vaksin dengan membayar hingga Rp 800 ribu, beredar luas.
“Abdul Rahim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara joki vaksin,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga :
Untuk memudahkan penyelidikan, polisi telah memeriksa sekitar 18 orang saksi, termasuk vaksinator di Puskesmas Mattiro Bulu dan Puskesmas Salo.
“Kita sudah periksa petugas vaksinator baik di PKM PKM Mattiro Bulu dan PKM Salo, sementara masih ada 5 saksi lagi dari koordinator vaksinator dari titik-titik lainnya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Deki mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menghadirkan saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus joki vaksin ini.
(*)
Komentar