MAKASSAR – Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, yang bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Keputusan ini diambil setelah Muhyiddin dilaporkan meninggalkan tugasnya di tengah menumpuknya pekerjaan akhir tahun untuk melakukan perjalanan umrah tanpa izin resmi.
Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa Muhyiddin sebenarnya telah mengajukan permohonan cuti. Namun, dokumen tersebut tidak sesuai prosedur karena hanya ditandatangani sendiri tanpa persetujuan Wali Kota sebagai PPK. Meski cutinya sempat diterbitkan pada 18 Desember, izin tersebut dibatalkan pada 20 Desember akibat kesalahan administratif.
“Dia menandatangani permohonan cuti tanpa rekomendasi resmi dari PPK. Bahkan setelah permohonan cutinya dibatalkan, Muhyiddin tetap berangkat ke tanah suci pada 23 Desember,” ungkap Akhmad.
Baca Juga :
Penonaktifan sementara ini akan berlaku hingga proses pemeriksaan yang dijadwalkan pada 8 Januari 2025 selesai. Jika Muhyiddin dinyatakan bersalah, akan ada sanksi permanen.
Selain pelanggaran izin perjalanan, Muhyiddin juga disebut terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN. Hal ini semakin memperberat posisi Muhyiddin dalam evaluasi PPK dan Inspektorat.
“Kami juga akan melaporkan pelanggaran ini ke BKN sesuai prosedur. Pejabat yang meninggalkan tugas tanpa izin resmi harus ditindak sesuai aturan,” tegas Akhmad.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah sorotan terhadap disiplin dan profesionalisme ASN di lingkungan pemerintahan. Bagaimana nasib Muhyiddin? Semua akan ditentukan usai proses pemeriksaan selesai. (*)
Komentar