Logo Lintasterkini

Zat Baru Narkoba Raffi Dkk Diatur dalam UU Narkotika

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 31 Januari 2013 21:21

Barang bukti pil MDMA sejenis ekstasi
Barang bukti pil MDMA sejenis ekstasi

Barang bukti pil MDMA sejenis ekstasi

JAKARTAMethylone atau zat jenis baru yang terkandung di tubuh artis R dan enam orang lainnya masuk dalam kategori Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Zat itu dianggap turunan dari katinon (chatinone) dan masuk dalam golongan I narkotika.

“Sesuai dasar molekulnya dan efek farmakologi, methylone sama dengan chatinone,” ujar saksi ahli Badan Narkotika Nasional Bidang Farmakologi Komisaris Besar Mufti Djusnir kepada wartawan di Gedung BNN, Kamis (31/1/2013) petang.

Mufti mengatakan, zat methylone memiliki efek yang kuat bagi penggunanya, antara lain dapat menimbulkan kejang tak terkontrol, pusing, mual, muntah, jantung berdebar kencang, dan efek paling negatif bisa menimbulkan kematian. “Justru yang harus kita waspadai dampak bahayanya yang lebih dahsyat dari ekstasi atau sabu-sabu,” ujarnya.

Penjelasan tersebut telah diberikan ke penyidik guna menetapkan status tersangka kepada tujuh orang yang positif mengonsumsi methylone tersebut. Meski demikian, ia tidak bisa menjelaskan hal itu karena penetapan status adalan wewenang penyidik.

“Saya sudah memberikan keterangan ahli saya kepada penyidik. Saya yakin keputusan itu akan ada karena dibatasi oleh waktu,” kata Mufti.

Zat derivatif katinon itu ditemukan dalam barang bukti berbentuk kapsul yang disita BNN saat menggerebek kediaman artis Raffi Ahmad di kediamannya, Gunung Balong RT 09 RW 04, Karang, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2013) subuh. Sebanyak 17 orang digiring ke kantor BNN dalam penggerebekan tersebut.

Dari rumah Raffi, petugas BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni dua linting ganja di depan kamar atas serta 14 kapsul ekstasi yang di sita dari dalam laci dapur lantai bawah. Ada pula beberapa kapsul yang telah dicampurkan ke dalam minuman bersoda.

Hingga hari kelima pemeriksaan, BNN telah menetapkan tujuh orang positif mengonsumsi narkotika. Adapun yang telah dipulangkan ada sembilan orang. Dengan demikian, masih ada delapan orang yang masih menjalani pemeriksaan. (kpc)

 Komentar

 Terbaru

News08 November 2025 08:58
Berdasarkan Keputusan Presiden, Sekda Jufri Rahman Lantik 4 Fungsional Ahli Utama Lingkup Pemprov Sulsel
MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, melantik dan mengambil sumpah empat pejabat fungsional Ahli Utama Lingkup ...
News08 November 2025 07:48
Apel Siaga Trantibum, Pemkot Makassar Gerakkan Sinergi Lima Kecamatan Jaga Kondusifitas Kota
MAKASSAR — Menyikapi aksi tawuran Kelompok yang terjadi di wilayah utara Kota. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya keamanan...
Peristiwa08 November 2025 07:40
Warga Walenrang Hilang di Pegunungan Saat Pantau Kebun, Tim SAR Lakukan Pencarian
LUWU — Seorang pria bernama Sondak (40), warga Lamasi Hulu, Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu, dilaporkan hilang saat hendak memantau kebunn...
News07 November 2025 23:14
Inspirasi dari Film Solata, Frederik Kalalembang Ingatkan Pentingnya Akses Pendidikan dan Internet di Toraja
JAKARTA — Di tengah derasnya arus hiburan modern, sebuah film sederhana berjudul “Solata” muncul membawa pesan yang menyentuh, yakni tentang pen...