JAKARTA – Methylone atau zat jenis baru yang terkandung di tubuh artis R dan enam orang lainnya masuk dalam kategori Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Zat itu dianggap turunan dari katinon (chatinone) dan masuk dalam golongan I narkotika.
Baca Juga :
“Sesuai dasar molekulnya dan efek farmakologi, methylone sama dengan chatinone,” ujar saksi ahli Badan Narkotika Nasional Bidang Farmakologi Komisaris Besar Mufti Djusnir kepada wartawan di Gedung BNN, Kamis (31/1/2013) petang.
Mufti mengatakan, zat methylone memiliki efek yang kuat bagi penggunanya, antara lain dapat menimbulkan kejang tak terkontrol, pusing, mual, muntah, jantung berdebar kencang, dan efek paling negatif bisa menimbulkan kematian. “Justru yang harus kita waspadai dampak bahayanya yang lebih dahsyat dari ekstasi atau sabu-sabu,” ujarnya.
Penjelasan tersebut telah diberikan ke penyidik guna menetapkan status tersangka kepada tujuh orang yang positif mengonsumsi methylone tersebut. Meski demikian, ia tidak bisa menjelaskan hal itu karena penetapan status adalan wewenang penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan ahli saya kepada penyidik. Saya yakin keputusan itu akan ada karena dibatasi oleh waktu,” kata Mufti.
Zat derivatif katinon itu ditemukan dalam barang bukti berbentuk kapsul yang disita BNN saat menggerebek kediaman artis Raffi Ahmad di kediamannya, Gunung Balong RT 09 RW 04, Karang, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2013) subuh. Sebanyak 17 orang digiring ke kantor BNN dalam penggerebekan tersebut.
Dari rumah Raffi, petugas BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni dua linting ganja di depan kamar atas serta 14 kapsul ekstasi yang di sita dari dalam laci dapur lantai bawah. Ada pula beberapa kapsul yang telah dicampurkan ke dalam minuman bersoda.
Hingga hari kelima pemeriksaan, BNN telah menetapkan tujuh orang positif mengonsumsi narkotika. Adapun yang telah dipulangkan ada sembilan orang. Dengan demikian, masih ada delapan orang yang masih menjalani pemeriksaan. (kpc)
Komentar