Logo Lintasterkini

Zat Baru Narkoba Raffi Dkk Diatur dalam UU Narkotika

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 31 Januari 2013 21:21

Barang bukti pil MDMA sejenis ekstasi
Barang bukti pil MDMA sejenis ekstasi

Barang bukti pil MDMA sejenis ekstasi

JAKARTAMethylone atau zat jenis baru yang terkandung di tubuh artis R dan enam orang lainnya masuk dalam kategori Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Zat itu dianggap turunan dari katinon (chatinone) dan masuk dalam golongan I narkotika.

“Sesuai dasar molekulnya dan efek farmakologi, methylone sama dengan chatinone,” ujar saksi ahli Badan Narkotika Nasional Bidang Farmakologi Komisaris Besar Mufti Djusnir kepada wartawan di Gedung BNN, Kamis (31/1/2013) petang.

Mufti mengatakan, zat methylone memiliki efek yang kuat bagi penggunanya, antara lain dapat menimbulkan kejang tak terkontrol, pusing, mual, muntah, jantung berdebar kencang, dan efek paling negatif bisa menimbulkan kematian. “Justru yang harus kita waspadai dampak bahayanya yang lebih dahsyat dari ekstasi atau sabu-sabu,” ujarnya.

Penjelasan tersebut telah diberikan ke penyidik guna menetapkan status tersangka kepada tujuh orang yang positif mengonsumsi methylone tersebut. Meski demikian, ia tidak bisa menjelaskan hal itu karena penetapan status adalan wewenang penyidik.

“Saya sudah memberikan keterangan ahli saya kepada penyidik. Saya yakin keputusan itu akan ada karena dibatasi oleh waktu,” kata Mufti.

Zat derivatif katinon itu ditemukan dalam barang bukti berbentuk kapsul yang disita BNN saat menggerebek kediaman artis Raffi Ahmad di kediamannya, Gunung Balong RT 09 RW 04, Karang, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2013) subuh. Sebanyak 17 orang digiring ke kantor BNN dalam penggerebekan tersebut.

Dari rumah Raffi, petugas BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni dua linting ganja di depan kamar atas serta 14 kapsul ekstasi yang di sita dari dalam laci dapur lantai bawah. Ada pula beberapa kapsul yang telah dicampurkan ke dalam minuman bersoda.

Hingga hari kelima pemeriksaan, BNN telah menetapkan tujuh orang positif mengonsumsi narkotika. Adapun yang telah dipulangkan ada sembilan orang. Dengan demikian, masih ada delapan orang yang masih menjalani pemeriksaan. (kpc)

 Komentar

 Terbaru

News14 Oktober 2024 22:37
Follback Akun IG Paslon Pilkada Enam Bulan Lalu, Kadis Pertanian Pinrang Dijadikan Tersangka
PINRANG — Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berujung ke dugaan Tindak Pidana Pemilu menyeret Kepala Dinas (Ka...
News14 Oktober 2024 21:28
Tim Hukum Andalan Hati Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Dua Lurah di Makassar
MAKASSAR – Dua ASN di Pemkot Makassar dilaporkan di Bawaslu Sulsel atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024. Keduanya, yakni Lur...
News14 Oktober 2024 20:52
Hari Pertama Operasi Zebra Pallawa 2024, Kapolrestabes Makassar dan Dirlantas Polda Sulsel Bagikan Helm Gratis
Operasi Zebra Pallawa 2024 resmi dimulai pada Senin, 14 Oktober 2024, ditandai dengan kegiatan sosialisasi di area Fly Over Jalan AP. Pettarani, Makas...
News14 Oktober 2024 20:47
Tanggapi Santai Hasil Survei, Jubir INiMI: Ingat Sejarah Kotak Kosong
MAKASSAR – Lembaga survei Indikator Politik Indonesia (IPI) baru-baru ini mempublikasikan hasil surveinya yang menempatkan pasangan calon (Paslo...