Logo Lintasterkini

Zat Baru Narkoba Raffi Dkk Diatur dalam UU Narkotika

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 31 Januari 2013 21:21

Barang bukti pil MDMA sejenis ekstasi
Barang bukti pil MDMA sejenis ekstasi

Barang bukti pil MDMA sejenis ekstasi

JAKARTAMethylone atau zat jenis baru yang terkandung di tubuh artis R dan enam orang lainnya masuk dalam kategori Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Zat itu dianggap turunan dari katinon (chatinone) dan masuk dalam golongan I narkotika.

“Sesuai dasar molekulnya dan efek farmakologi, methylone sama dengan chatinone,” ujar saksi ahli Badan Narkotika Nasional Bidang Farmakologi Komisaris Besar Mufti Djusnir kepada wartawan di Gedung BNN, Kamis (31/1/2013) petang.

Mufti mengatakan, zat methylone memiliki efek yang kuat bagi penggunanya, antara lain dapat menimbulkan kejang tak terkontrol, pusing, mual, muntah, jantung berdebar kencang, dan efek paling negatif bisa menimbulkan kematian. “Justru yang harus kita waspadai dampak bahayanya yang lebih dahsyat dari ekstasi atau sabu-sabu,” ujarnya.

Penjelasan tersebut telah diberikan ke penyidik guna menetapkan status tersangka kepada tujuh orang yang positif mengonsumsi methylone tersebut. Meski demikian, ia tidak bisa menjelaskan hal itu karena penetapan status adalan wewenang penyidik.

“Saya sudah memberikan keterangan ahli saya kepada penyidik. Saya yakin keputusan itu akan ada karena dibatasi oleh waktu,” kata Mufti.

Zat derivatif katinon itu ditemukan dalam barang bukti berbentuk kapsul yang disita BNN saat menggerebek kediaman artis Raffi Ahmad di kediamannya, Gunung Balong RT 09 RW 04, Karang, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2013) subuh. Sebanyak 17 orang digiring ke kantor BNN dalam penggerebekan tersebut.

Dari rumah Raffi, petugas BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni dua linting ganja di depan kamar atas serta 14 kapsul ekstasi yang di sita dari dalam laci dapur lantai bawah. Ada pula beberapa kapsul yang telah dicampurkan ke dalam minuman bersoda.

Hingga hari kelima pemeriksaan, BNN telah menetapkan tujuh orang positif mengonsumsi narkotika. Adapun yang telah dipulangkan ada sembilan orang. Dengan demikian, masih ada delapan orang yang masih menjalani pemeriksaan. (kpc)

 Komentar

 Terbaru

News30 November 2023 19:15
Kalla Transport Hadirkan Kendaraan Operasional dengan Layanan Terlengkap
MAKASSAR – Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, Kalla Transport memberikan solusi lengkap berbagai tipe kendaraan bagi perusahaan yang membutu...
News30 November 2023 19:13
Turunkan Angka Stunting, Indosat Business Fasilitasi Gelang Kesehatan Pintar untuk Ibu Hamil
SUMEDANG – Sebagai bagian dari komitmen memberdayakan masyarakat Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Busines...
News30 November 2023 16:27
Simulasi Aksi Unras Di PLN UP3 Pinrang Diwarnai Insiden, Satu Tameng Polisi Pecah
PINRANG, — Sebagai upaya mengantisipasi adanya kejadian tidak diinginkan saat terjadi Unjuk Rasa (Unras) pemadaman listrik, PLN UP3 Pinrang mela...
News30 November 2023 16:13
Pj Gubernur Sulsel Ajak Kepala Daerah Turun Lapangan Cek Harga Pangan Jelang Nataru
MAKASSAR – Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, bersama Wali Kota Makassa...