JAKARTA – Kasus reklamasi Pantai Tanjung Bunga yang ditangani Mabes Polri khirnya mendapati titik terang. Pengusaha tanah yang melakukan proyek penimbunan di Losari, Hj Najamiah akhirnya sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding di Jakarta, Kamis (30/1/14). Menurutnya, keputusan tersebut dipaparkan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri, Rabu (29/1/14).
“Iya benar, sudah disampaikan dalam rapat kerja komisi III kemarin, dan dalam pemaparan menetapkan Hj Najmiah sebagai tersangka kasus reklamasi pantai Losari,” kata Sarifuddin saat ditemui di Gedung DPR RI.
Sarifuddin menambahkan, penetapan Hj Najmiah sebagai tersangka akan dikembangkan dalam proses penyidikan untuk menelusuri tentang hak-hak kepemilikan. Apalagi kuat dugaan ada rekayasa dalam proses kepemilikan itu.
“Saat ini seluruh pelaku yang diduga terkait dengan kasus reklamasi pantai dalam proses sidik. Dan kemungkinan akan muncul tersangka baru,” ujar politisi partai Hanura ini.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 11 pelaku yang terdiri dari perseorangan dan perusahaan diduga kuat terlibat dalam kasus penimbunan laut di Anjungan Pantai Losari. 4 diantaranya dalam tahap penyidikan dan 7 lainnya masih menjalani proses.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Mayjen Pol Suhardi Alyus yang coba dihubungi terkait penetapan Hj Najmiah sebagai tersangka belum dapat belum dapat dikonfirmasi. (rs)