Lintas Terkini

Kasus Mutilasi di Barru Dinyatakan P21

Tersangka pembunuhan dan mutilasi di Barru

BARRU – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Barru dalam waktu dekat bakal memsuki masa penuntutan. Itu setelah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ali Sadikin alias Sandi (40), pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Arti alias Ohara dinyatakan P21 atau lengkap oleh penyidik Polres Barru.

Kanit Reskrim Polres Barru Ipda Junardi, yang dikonfirmasi Selasa (31/1/2017) mengatakan, pihakya akan kembali melimpahkan BAP pada Rabu (1/2/2017) besok. “Sudah P21 dan rencana besok kami limpahkan,” terangnya.

Ipda Junardi mengatakan, dalam BAP tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951, LN. No.78 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, mayat Ohara ditemukan terkubur sedalam 30 Cm di dekat kandang sapi milik Sukri, Kamis (22/9/2016) lalu. Mayatnya ditemukan tanpa kepala dan merupakan kasus pembunuhan. Pelaku bernama Ali Sadikin alias Sandi kemudian ditangkap di Kalimantan beberapa pekan kemudian. (*)

 

Exit mobile version