MAKASSAR – Tim khusus (Timsus) Polda Sulsel meringkus seorang otak aksi pembegalan di Makassar bernama Rangga Serang (22 tahun). Lelaki pengangguran yang beralamat di Jalan Sultan Alauddin II Lorong 8, Setapak 1 Makassar, Sulawesi Selatan ini ditangkap Senin (30/1/2017), sekitar pukul 03.00 Wita.
Pelaku begal jalanan itu diciduk aparat kepolisian di Jalan Skarda N Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Pelaku ini biasanya melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) di jalanan, yang umumnya mereka disebut kelompok begal jalanan.
Pelaku sudah lama menjadi incaran polisi. Setelah anggota Timsus Polda Sulsel mendapatkan informasi keberadaan Rangga yang sering melakukan begal sementara berada di Jalan Skarda Makassar, dengan sigap bergerak cepat, Timsus berhasil menangkapnya di lokasi dimaksudkan oleh sumber informasi.
Hasil interogasi awal, tersangka Rangga mengakui melakukan rentetan aksi begal jalanan di wilayah hukum Kota Makassar. Aksi begalnya antara lain pada Januari 2017, tersangka melakukan begal di Jalan Tabaria Hartaco bersama Restu. Korbannya waktu itu adalah perempuan yang sedang mengendarai motor, denganbarang bukti 1 (satu) unit Hp Android.
Tersangka Rangga bersama rekannya, Restu kembali beraksi di sekitar Benteng Somba Opu Makassar, yang korbannya adalah perempuan. Keduanya sempat mengambil 1 (satu) unit Hp Samsung J7. Keduanya juga melakukan penodongan menggunakan pisau terhadap seorang perempuan di Jalan Mallengkeri (dekat SD Negeri Mallengkeri) dan mengambil tas korban berisikan Hp android.
Catatan kejahatan lainnya di Bulan September 2016, tersangka melakukan begal di Jalan Adhyaksa bersama bersama Restu, dengan mengambil tas hitam berisikan dompet dan Hp. Selanjutnya pada Desember 2016, melakukan penodongan terhadap seorang laki-laki di Jalan Toddopuli Raya dan mengambil Hp Samsung android.
asetelah tersangka Rangga tertangkap, aparat kepolisian melakukan pengembangan kasusnya. Alhasil, tersangka memberi informasi keterlibatan tersangka lainnya bernama Andi alias Vandi (20). Polisi lalu bergerak mengamankan tersangka Andi di Jalan Sultan Alauddin Lorong 8 Makassar.
Tersangga Rangga dan Andi mengakui melakukaan begal bersama di wilayah hukum Polsek Tamalate, tepatnya di jalan Abdul Kadir (sekitar Benteng Somba Opu). (*)
Adapun barang bukti yg diamankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio DD 5826 QO. Motor ini merupakan kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksi begal. Barang bukti berikut 1 (satu) bilah badik gagang hitam dan sarung cokelat, 2 (dua) bilah pisau, 1 (satu) buah tas hitam dengan merk Sophie Martin. Kedua tersangka begal yang cukup meresahkan masyarakat ini selanjutnya diserahkan pada Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut. (*)