GOWA – Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil meringkus pelaku pencurian dan kekerasan di Kecematan Somba Opu, Jalan Mangka Daeng Bombong, Kabupaten Gowa , Rabu (31/1/2018)
Pelaku terdiri dari dua orang yakni, AH (17) , dan ABS (18).
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa pelaku curas ini dalam melakukan aksi kejahatan dengan modus masuk ke mini market dan mengancam Operator menggunakan senjata tajam.
“Mereka masuk ke mini market mengambil barang-barang, seperti uang, rokok dan yang lainnya,” ujarnya.
Setelah melakukan pengembangan, para tersangka ini pernah juga melakukan kejahatan yang sama di daerah Takalar.
“Para pelaku ini dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang digunakan pelaku seperti, Samurai , busur, dan panah telah diamakan di Polres Gowa.
Yang menarik dari kasus ini adalah tersangka sebelum melalukan aksi kejahatannya terlebih dahulu mengisap lem fox.
“Jadi ada korelasi antara kejahatan yang terjadi dengan penggunaan zat adiktif ini,” pungkas. (*)