MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Subdit Fismondev berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Toddopuli Makassar. Namun tak disangka, ternyata pelaku atau tersangka pembobolan rekening tersebut adalah orang dalam dari Bank itu sendiri yaitu Rika Dwi Merdeka Wati.
Dalam Press Release yang digelar DitReskrimsus Polda Sulsel, Rabu (30/1/2019) kemarin, aksi pelaku tersebut dilancarkan sejak bulan April 2018 hingga Desember 2018, saat dirinya bertugas sebagai Teller di BRI Unit Toddopuli Makassar. Alhasil, dari aksinya itu pelaku berhasill membobol 50 rekening milik dari 47 Nasabah BRI dengan total dana yang berhasil dibobol sebesar Rp2,3 Miliar.
Adapun Modus Operandi pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu dengan cara :
Baca Juga :
1. Tidak menyetorkan semua uang nasabah ke sistem BRI saat nasabah melakukan transaski penyetoran.
2. Apabila Nasabah menarik uang, maka pelaku mengambil uang melebihi jumlah penarikan nasabah.
3. Melakukan penarikan tunai dengan menggunakan slip penarikan dengan memalsukan tandatangan Nasabah kemudian diinput ke dalam sistem BRINET, seolah-olah ada penarikan tunai yang dilakukan oleh Nasabah yang bersangkutan.
4. Mengambil sebagian atau seluruh dana yang disetorkan atau ditarik tunai oleh Nasabah saat pelaku bertugas sebagai Teller.
5. Buku Rekening tidak dicetak melalui sistem BRINET tapi dicetak
menggunakan Microsof Exel yang telah dibuat oleh pelaku, sehingga nasabah tidak mengetahui jika setoran atau saldo yang ditariknya telah diambil oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani dalam keterangannya, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Tersangka diringkus tim Subdit Fismondev DitReskrimsul Polda Sulsel pada hari Sabtu, 26 Januari 2019 lalu, di Hotel Gammara Makassar. Adapun alat bukti yang kita kantongi berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk,” ungkap Dicky Sondani.
Dicky menambahkan, tersangka dijerat Pasal 49 (1) huruf (a) dan (b) UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah pada UU RI Nomor 10 Tahun 1998, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polda Sulsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Komentar